POLITIK
Rapat DPRD Kota Bogor
Kota Bogor-Mediaindonesianews.com: Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Bogor, menggelar rapat kerja dengan Inspektorat Kota Bogor, dengan agenda menindaklanjuti Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas LKPD Kota Bogor tahun anggaran 2021, Senin (18/7).
Wakil Ketua I DPRD Kota Bogor, Jenal Mutaqin yang memimpin rapat mengatakan bahwa inspektorat menyampaikan rekomendasi dan temuan yang sudah disampaikan oleh BPK-RI dan harus disampaikan tindak lanjutnya, paling lambat hari ini, Selasa (19/7).
"rekomendasi ini sesuai dengan peraturan ketua BPK nomor 2 tahun 2017 tentang pemantauan pelaksanaan tindaklanjut rekomendasi hasil pemeriksaan BPK-RI, di pasal 3 ayat 3 ini dinyatakan, bahwa tindak lanjut wajib disampaikan kepada BPK paling lambat 60 hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima,” papar pria yang akrab disapa Kang JM.
Sebelumnya Pemerintah Kota Bogor menerima rekomendasi LHP BPK-RI pada 20 Mei silam, namun sayangnya hingga saat rapat digelar, masih terdapat tiga dinas yang belum menindaklanjuti rekomendasi BPK tersebut, diantaranya Dinas Arsip dan Perpustakaan (Diarpus), Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperumkim) dan Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bogor.
“Kami sangat kecewa, ada tiga dinas yang belum menyetorkan hasil temuan BPK. Ini harus menjadi atensi khusus agar tindak lanjut rekomendasi BPK, bukan sekedar surat intruksi Wali Kota kepada dinas masing-masing, akan tetapi disertai upaya penyelesaian atas tindak-lanjut dari SKPD, atas rekomendasi yang disampaikan oleh BPK RI,” ungkap Kang JM.
Kedepannya, Kang JM meminta Inspektorat Kota Bogor, agar bisa meningkatkan supervisi dan pengawasan, mulai dari perencanaan, pelaksansaan, dan pengawasan program kegiatan di masing-masing SKPD. Bahkan, pihaknya, akan mendukung penuh pengadaan sumber daya manusia (SDM) jika inspektorat membutuhkannya.
“Jika SDM dirasa kurang, DPRD akan mendukung pengadaan SDM guna memaksimalkan tupoksi inspektorat ke depannya,” pungkasnya. (JP)