MEDIA INDONESIA NEWS
Opini
Olah Raga
Hiburan
Media Indonesia News Pilar Negara Dalam Mencegah dan Memberantas Korupsi, Sinergis Bersama Penegak Hukum

POLITIK

08 April 2022,    01:35 WIB

PSI Tagih Janji Anies Baswedan Jadikan Jakarta Kota Ramah Hewan


lina

PSI Tagih Janji Anies Baswedan Jadikan Jakarta Kota Ramah Hewan

Vaksin Untuk Anjing

Jakarta-Mediaindonesianews.com: Partai Solidaritas Indonesia (PSI) menagih Gubernur Anies Baswedan yang pernah berjanji menjadikan Jakarta sebagai kota ramah hewan.

“Pada Hari Rabies Sedunia 28 September 2021, Pak Anies berjanji DKI Jakarta akan menjadi kota ramah hewan. Ayo diwujudkan dengan mendukung para pelaku usaha memberikan tempat yang aman dan nyaman bagi pengunjung, termasuk yang membawa hewan peliharaannya,” kata Juru Bicara DPP PSI, Francine Widjojo, dalam keterangan tertulis, Kamis (7/4/2022).

Lebih lanjut Francine yang akrab disapa Noni itu mengatakan, jika hal tersebut dilakukan tentu berdampak positif bagi kesejahteraan hewan dan juga bisa meningkatkan indeks kebahagiaan warga DKI Jakarta.

“Semoga suatu hari nanti DKI Jakarta atau bahkan Indonesia bisa seperti Turki yang warganya hidup ramah berdampingan dengan hewan, bahkan terbiasa memberi makan dan minum pada hewan telantar,” tutur Noni.

Aturan membawa hewan rentan rabies, termasuk anjing, keluar rumah di DKI Jakarta tercantum dalam Pasal 5 Perda DKI Jakarta Nomor 11 Tahun 1995 tentang Pengawasan Hewan Rentan Rabies, serta Pencegahan dan Penanggulangan Rabies di DKI Jakarta dan Pasal 23 Pergub DKI Jakarta Nomor 199 Tahun 2016 tentang Pengendalian Hewan Penular Rabies.

“Kedua aturan tersebut membolehkan hewan rentan rabies keluar pekarangan jika dilengkapi alat perlengkapan pengaman. Penjelasan Pasal 5 Pergub DKI Jakarta Nomor 199 Tahun 2016 mengatur alat perlengkapan pengaman pada anjing antara lain tutup mulut (brongsong) dan tali pengikat. Jadi, bisa salah satu. Brongsong sebaiknya digunakan hanya jika benar-benar dibutuhkan dan tidak untuk waktu yang lama agar tidak membahayakan kesehatan hewannya,” jelas Noni.

Selain itu Noni menambahkan, terkait aturan tersebut PSI mengusulkan agar Perda DKI Jakarta Nomor 11 Tahun 1995 diperbarui supaya sesuai dengan perkembangan kesejahteraan hewan terkini. Salah satunya, merevisi ketentuan Pasal 4 yang antara lain melarang vaksin rabies berkala terhadap hewan rentan rabies maupun larangan melaporkan kepada petugas dinas peternakan jika hewan tersebut diduga terserang rabies. Karena larangan ini bertentangan dengan prinsip kesejahteraan hewan dan tidak sejalan dengan program DKI Jakarta bebas rabies yang berhasil dipertahankan selama 17 tahun terakhir atau sejak tahun 2004.

“Dalam audiensi tanggal 25 Maret 2022, usulan revisi tersebut sudah diutarakan komunitas pecinta hewan dan disambut baik oleh Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan, dan Pertanian (KPKP) Provinsi DKI Jakarta. Semoga segera direalisasikan revisi Perdanya,” pungkas Noni. (LN)