POLITIK
Rapat Paripurna DPRD Kota Depok, Fraksi DPP Sampaikan Enam Raperda Kota Depok
Depok-Mediaindonesianews.com: Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Depok menggelar rapat paripurna dalam rangka penyampaian enam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) kota Depok. , Jumat (01/04).
Fraksi Demokrat Persatuan Pembangunan (DPP) DPRD Kota Depok menyampaikan sejumlah point penting dalam pembahasan Raperda tersebut antara lain tentang, Pembinaan jasa konstruksi, Pencabutan Peraturan Daerah (Perda) kota Depok nomor 10 tahun 2013 tentang pengelolaan air tanah, Pembentukan dana cadangan pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Depok tahun 2024, Penyertaan modal pemerintah kota Depok dalam bentuk barang kepada PT. Tirta Asasta Depok (Perseroda), Perlindungan pohon dan Pencabutan Peraturan Daerah (Perda) kota Depok nomor 5 tahun 2007 tentang penyelengaraan administrasi kependudukan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Perda kota Depok nomor 10 tahun 2015 tentang perubahan ketiga atas Perda kota Depok nomor 5 tahun 2007 tentang penyelenggaraan administrasi kependudukan.
Raperda tentang pembinaan jasa konstruksi, fraksi DPP dalam hal ini menyampaikan beberapa point penting yang tertuang pada draft Raperda tersebut, antara lain, - Pembinaan jasa konstruksi adalah usaha, tindakan, dan kegiatan yang dilakukan dalam rangka menciptakan lingkungan yang kondusif bagi pengembangan jasa konstruksi untuk mencapai tujuan penyelenggaran jasa konstruksi.- Kewenangan pemerintah kota harus konsisten dalam hal pengawasan tertib usaha, tertib penyelenggaraan dan tertib pemanfaatan jasa konstruksi, dengan melibatkan komponen masyarakat jasa konstruksi. - Sanksi Administratif semisal penangguhan sertifikasi perlu dilakukan sebagai bentuk edukasi bagi para penyelenggara jasa konstruksi.- Pendanaan dan Pelaporan menjadi tanggung jawab pemerintah, perlu adanya transparansi serta output bagi kebaikan jasa konstruksi.
Raperda tentang pencabutan Perda kota Depok nomor 10 tahun 2013 tentang pengelolaan air tanah, fraksi DPP menyampaikan, antara lain - Ada 3 Aspek dalam pengelolaan air bawah tanah yang tidak boleh dilupakan yaitu aspek pemanfaatan, aspek pelestarian dan aspek pengendalian. - Keberadaan air tanah mempunyai fungsi sosial, lingkungan dan ekonomi. Oleh karena itu, pengelolaannya harus dapat menjamin kelestarian dan ketersediannya secara berkesinambungan. - Pengelolaan air tanah perlu diarahkan pada keseimbangan antara konservasi dan pendayagunaan air tanah yang terintegrasi dalam kebijakan dan pola pengelolaan sumberdaya air. - Dalam konteks perusahaan yang memanfaatkan air tanah di kota Depok, wajib memiliki perizinan yang di keluarkan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui Dinas ESDM Provinsi Jawa Barat, sebagaimana diatur dalam Perda Prov. Jawa Barat Nomor 1 Tahun 2017 tentang pengelolaan air tanah.
Raperda tentang pembentukan dana cadangan pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Depok tahun 2024, fraksi DPP menyampaikan, antara lain : - Anggaran Sebesar Rp. 50 Miliar di harapkan melalui tahapan kajian proyeksi anggaran APBD Tahun 2023 nantinya benar-benar dimanfaatkan secara transparan yang perencanaannya digunakan untuk kepentingan penyelenggara pemilu (KPUD Kota Depok, Bawaslu Kota Depok), dalam rangka suksesi penyelenggaraan Pemilukada Kota Depok Tahun 2024, jangan sampai ada kesan “persepsi” juga di manfaatkan untuk kepentingan “Kontestasi Calon” semata.
Raperda tentang penyertaan modal pemerintah kota Depok dalam bentuk barang kepada PT. Tirta Asasta Depok (Perseroda), Fraksi DPP menyampaikan, antara lain: - Penyertaan Modal Pemda pada PDAM PT. Tirta Asasta (Perseroda), sebesar Rp. 82.986.000.000, berupa barang bergerak dan barang tidak bergerak tentu harus linear dengan peningkatan tertib administrasi, tata kelola aset sekaligus pelayanan kepada masyarakat (konsumen) yang lebih optimal, berdasarkan prinsip-prinsip transparan dan akuntabilitas. - Pengerjaan Infrastruktur berupa penambahan jaringan juga harus tetap memberikan kenyamanan dan sisa estetika Lingkungan. - Insiden kejadian beberapa waktu lalu (jatuhnya alat Crane) dalam hal pembangunan rehabilitasi gedung sarana penunjang PDAM PT. Tirta Asasta, jangan sampai terjadi atau terulang kembali sehingga menimbulkan Impact persepsi negatif di mata masyarakat.
Raperda tentang perlindungan pohon, fraksi DPP menyampaikan, antara lain : - Esensi Reperda ini tentu dalam upaya menanggulangi dampak perubahan iklim dan mengurangi emisi gas rumah kaca (Go Green). - Perlu adanya payung hukum bagi kerangka kebijakan untuk upaya perlindungan lingkungan hidup di wilayah Kota Depok. - Perlindungan pohon sebagai perwujudan lingkungan yang bersih dan indah serta terjaganya Spot Ruang terbuka hijau sebagai “paru-paru kota” di wilayah Kota Depok. - Adanya regulasi yang tepat dalam hal perizinan penebangan pohon, maupun pemberian sanksi-sanksi terhadap pelanggaran perusakan pohon atau tanaman sehingga mewujudkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya menjaga ekosistem pelestarian lingkungan di kota Depok.
Raperda tentang pencabutan peraturan daerah kota Depok nomor 5 tahun 2007 tentang penyelenggaraan administrasi kependudukan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Perda Depok nomor 10 tahun 2015 tentang perubahan ketiga atas Perda kota Depok nomor 5 tahun 2007 tentang penyelenggaraan administrasi kependudukan, fraksi DPP menyampaikan, antara lain : - Transformasi Digitalisasi pelayanan kependudukan dan pencatatan
sipil, saat ini sangat lah penting, pemutakhiran tekhnologi Informasi secara signifikan mampu menciptakan perubahan dalam hal sisi efiensi, efektifitas dan transparansi pelayanan Kependudukan secara elektronik. - Masih adanya kendala pelayanan kependudukan di kota Depok, seperti pembuatan KTP, seharusnya menjadi evaluasi bagi pemerintah kota sebagai perwujudan tata laksana pemerintah kota Depok yang baik ke depannya.
Rapat yang dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Depok, Teuku Muhammad Yusufsyah Putra tersebut dihadiri oleh Wakil Wali Kota Depok, Imam Budi Hartono. (INA)