POLITIK
Gedung Jampidsus (ist)
Jakarta-mediaindonesianews.com: Dua orang saksi diperiksa Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan PT. Garuda Indonesia (persero) Tbk. Tahun 2011-2021.
Dalam keterangan tertulisnya Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ri Leonard Eben Ezer Simanjuntak, SH., MH menjelaskan bahwa kedua saksi tersebut berinisial P dan SK.
“P selaku Direktur Keuangan dan Manajemen PT. Garuda Indonesia (persero) Tbk., diperiksa terkait mekanisme pengadaan dan pembayaran pesawat udara di PT. Garuda Indonesia (persero) Tbk” katanya, Selasa (8/2)
Sedangkan SK, lanjut Eben Ezer, selaku VP Engineering, Maintenance, and Information System PT. Garuda Indonesia (persero) Tbk. Tahun 2005-2008, diperiksa terkait mekanisme pengadaan dan pembayaran pesawat udara di PT. Garuda Indonesia (persero) Tbk.
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi dalam Pengelolaan Keuangan PT. Garuda Indonesia (persero) Tbk.” Pungkasnya (rfj-ips)