MEDIA INDONESIA NEWS
Opini
Olah Raga
Hiburan
Media Indonesia News Pilar Negara Dalam Mencegah dan Memberantas Korupsi, Sinergis Bersama Penegak Hukum

POLITIK

05 November 2021,    11:31 WIB

DR. John Palinggi MM., MBA: Andika Orang Yang Sangat Rendah Hati


lian

DR. John Palinggi MM., MBA: Andika Orang Yang Sangat Rendah Hati

DR. John Palinggi MM., MBA: Andika Orang Yang Sangat Rendah Hati

Jakarta-mediaindonesianews.com: Presiden Jokowi akhirnya mengusulkan nama KSAD Jenderal TNI Andika Perkasa sebagai calon panglima, usulan tersebut disampaikan Jokowi melalui surat presiden yang dikirimkam melalui Mensesneg Pratikno kepada Ketua DPR RI Puan Maharani.

Menanggapi hal tersebut pengamat militer dan intelijen, DR. John Palinggi, MM., MBA  menjelaskan bahwa, TNI berdasarkan UU Nomor 34 tahun 2004, dimana ada di dalamnya tiga Matra Darat, Laut dan Udara, itu sederajat atau gabungan dibawah pimpinan Panglima yang disebutkan Panglima TNI.  TNI adalah salah satu komponen utama sistem pertahanan negara.  Jadi satu komponen utama selain komponen penunjang lainnya. 

“Kalau ditanyakan bagaimana proses penggantiannya harus kita lihat bahwa, di Pasal 7 tugas pokok TNI itu menegakkan kedaulatan negara. Kedua, mempertahankan keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Tentu berdasarkan Pancasila dan UUD adalah melindung segenap Bangsa dan tumpah darah Indonesia dari ancaman dan gangguan terhadap kesatuan bangsa dan negara,” ujarnya, Kamis (4/11).

Lebih lanjut John Palinggi menjelaskan bahwa, betapa luasnya tugas-tugas TNI, menjaga ancaman dari luar dan dalam. Kalau ada yang mencoba memecahkan NKRI begitu tanggapnya dan begitu luas tugas dari TNI.  

“itulah sebabnya, maka Matra Darat, Laut dan Udara yang sederajat itu berada di bawah Komando  Panglima TNI” kata John.

Saat ditanya bagaimana prosedur pemilihannya, John Palinggi mengatakan bahwa, prosedur pemilihan itu sudah ada tata caranya. Tata caranya adalah, disebutkan dalam UU pengangkatan dan pemberhentian Panglima itu dilakukan oleh Presiden setelah mendapatkan persetujuan dari DPR. 

"Jadi disinilah yang dikatakan hak Preogratif Presiden tidak ada yang bisa mempengaruhi dan itulah hebatnya Presiden, tidak ada siapa pun tau calon Panglima TNI walaupun wacana begitu kuat dimana-mana. Tapi Presiden Joko Widodo sanggup untuk menyimpan apa yang dia inginkan dan hanya pembantu terdekat yang tau siapa sebetulnya yang dia inginkan," ungkapnya. 

John melihat sosok Presiden Joko Widodo sangat menghormati ketiga Matra ini, jadi dalam memilih itu ada kalimat kata bergantian. Tetapi ada istilah dalam UU dapat bergantian. Jadi orang menafsirkan lain bahwa bergantian Matra yang memimpin, itu tidak, kata "dapat" itu bisa bergantian bisa juga atas dasar pertimbangan. 

"Sekali lagi penentuan Panglima TNI itu adalah pengangkatan, pemberhentian panglima TNI dilakukan sangat hati-hati berdasarkan kepentingan organisasi TNI. Karena TNI itu tugasnya  sudah  jelas dalam pasal 7 UU 34 tahun 2004 mempertahankan keutuhan wilayah, berdasarkan Pancasila dan UUD, melindungi segenap bangsa, melindungi tumpah darah dari ancaman  gangguan  terhadap keutuhan bangsa," ujarnya.

John Palinggi menegaskan, kalau TNI tidak memiliki soliditas atau keutuhan berpikir, terhadap negara dan bangsa, maka negara tidak akan berlanjut. TNI itu katanya, tidak berpolitik.

“Politik TNI adalah mengamankan negara, mempertahankan Negara dari gangguan apa pun, jadi UU sendiri melarang   personil TNI berpolitik selama masih aktif sebagai personil 3 Matra TNI” tegasnya.

Menurut John Palinggi prosedur pemilihannya berada dalam tangan Presiden, untuk menentukan siapa yang diusulkan satu nama ke DPR dan meminta peretujuan DPR dengan jangka usulan 20 hari. Kalau sampai jangka waktu tersebut DPR tidak memberikan surat berarti DPR setuju, kalau jangka 20 hari DPR menolak usulan Presiden, maka Presiden wajib mengajukan lagi satu calon  nama untuk dijadikan Panglima TNI. 

"Demikian prosesnya. Jadi mekanisme ini secara utuh mulai dari Presiden, Hak Preogratif sampai ke DPR dan pengangkatan pemberhentian Panglima TNI berada sepenuhnya hak Preogratif Presiden jika DPR sudah memberikan persetujuan,” tuturnya. 

John Palinggi mengenal sosok KSAD Jenderal TNI Andika Perkasa hampir 10 tahun lebih, ia orang yang sangat rendah hati, sangat welcome kepada semua orang dan penuh persaudaraan. 

"Terus terang saya katakan, ini modal paling utama bagi seorang pemimpin besar, dia mampu mengelola sebagai tugas dan tanggungjawabnya sebagai Panglima TNI nanti. Kalau dilihat latar belakang pendidikan kemampuan sebagai prajurit dan pengalamannya sudah mumpuni. Jadi pengalaman, juga pendidikannya, ditambah karakter ahlaknya memungkinkan melaksanakan tugas tentu semua Rido Allah. Sebab setiap orang yang rendah hati pasti ditinggikan oleh Tuhan dalam segala prilakunya dilindungi dan ditolong," jelasnya.

John menjelaskan bahwa, penugasan dalam Negara tidak ditentukan waktu walaupun jangka waktu ditentukan masa pensiun, akan tetapi karya dan prestasi serta pengabdian dengan Negara tidak ditentukan oleh jangka waktu itu. Sekalipun jarak pengabdian karya sebagai Panglima TNI, pendek, tetapi dapat memberikan kontribusi terbesar meletakan dasar dasar yang bisa digunakan untuk jangka panjang.

John Palinggi meminta, bagaimana menempatkan  TNI Sesuai UU   34 tahun 2004  itu yang paling pokok yang harus dipikirkan oleh rekan-rekan di DPR agar tidak terjadi  komplikasi intenal yang tidak  perlu.

"Sempurnakan UU itu sehingga perjalanan kerjasama dengan institusi lain itu bisa berlangsung dengan baik, jangan biarkan UU tumpang tindih yang bisa menghambat tugas-tugas TNI kedepan," pungkasnya. (lian)