POLITIK
Didampingi 34 DPD, Ketum AHY ke Kemenkumham
Jakarta-mediaindonesianew.com: Ketua Umum (Ketum) Partai Demokrat (PD), Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menyerahkan berkas-berkas legalitas PD yang sah dan bukti-bukti illegalitas KLB Sumut, ke Kantor Kementerian Hukum dan HAM (KemenkumHAM) RI, dilanjutkan ke Kantor KPU, Senin (8/3).
AHY hadir bersama dengan Sekretaris Jenderal (Sekjend) PD, Teuku Riefky Harsya, perwakilan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PD, termasuk anggota DPR RI PD Komisi III.
“Yang spesial tentu karena saya hari ini didampingi oleh 34 Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) mewakili seluruh Ketua DPC dan seluruh Kader Partai Demokrat di wilayah Indonesia, Aceh sampai dengan Papua. Mereka adalah para pemilik suara yang sah,” terang Ketum AHY di Kantor Kemenkumham.
Lebih lanjut AHY menyampaikan rasa terima kasihnya kepada, Cahyo Rahadian Muzhar khususnya Dirjen Administrasi Hukum Umum dan jajaran Ditjen (Direktorat Jenderal AHU) yang telah menerima rombongan dengan baik, memberikan ruang yang luas untuk mendengarkan langsung laporan sekaligus harapan Partai Demokrat.
“Laporan yang disampaikan siang hari ini tidak hanya secara verbal, tapi juga dalam bentuk dokumen atau berkas yang autentik, Ada lima kontainer yang kami siapkan untuk membuktikan bahwa apa yang dilakukan oleh GPK-PD (Gerakan Pengambilalihan Kepemimpinan Partai Demokrat) yang mengklaim telah melakukan Kongres Luar Biasa (KLB) 5 Maret 2021 di Deli Serdang, Sumatera Utara memang benar-benar ilegal dan inkonstitusional,” jelas Ketum AHY.
Partai Demokrat menyerahkan Konstitusi Partai Demokrat, Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Yangga (AD/ART) yang juga telah disahkan oleh pemerintah, dalam hal ini Kementerian Hukum dan HAM tahun 2020. Juga kepengurusan dan kepemimpinan Partai Demokrat berdasarkan Kongres V Partai Demokrat tanggal 15 Maret 2020 yang berlangsung dengan demokratis dan juga telah disahkan oleh Kementerian Hukum dan HAM tahun 2020.
“Berkas-berkas ini untuk melengkapi semua data dan fakta bahwa yang terjadi di Deli Serdang tersebut tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum apa pun. Ini langkah-langkah yang kami tempuh, kami punya hak dan tentunya terus mencari keadilan.
Lebih lanjut, AHY memiliki keyakinan bahwa, Kementerian Hukum dan HAM memiliki integritas dan juga bisa bertindak secara objektif menggunakan segala data, bukti, dan fakta yang kami serahkan hari ini, bahwa penyelenggaraan KLB Deli Serdang, panitianya, pesertanya juga tidak sah berdasarkan konstitusi kami.
“Kami ingin berjuang untuk menjaga kedaulatan dan kehormatan Partai Demokrat, tetapi lebih dari segalanya kami juga ingin memperjuangkan demokrasi di negeri kita. Mudah-mudahan kebenaran akan abadi, semuanya terang benderang dan keadilan dapat kita nikmati bersama,” pungkasnya. (LN)