POLITIK
Laksda TNI (Purn) Soleman Ponto
Jakarta-mediaindonesianews.com: Pusat Studi Kemanusiaan dan Pembangunan (PSKP) menggelar diskusi webinar Series ke-19 di Jakarta, dengan tema “Pendekatan Kemanusian dan Keamanan di Papua”, Kamis (3/12).
Diskusi dihadiri oleh Direktur Eksekutif PSKP Efriza, S.IP., M.Si. sebagai pemantik diskusi dan menghadirkan salah satunya mantan Kepala Bais TNI Laksda TNI (Purn) Soleman B. Ponto.
Dalam diskusi tersebut, Laksda TNI (Purn) B. Soleman Ponto menyampaikan pembahasan Papua melalui pendekatan kemanusiaan yang didasarkan kepada Hukum Hak Asasi Manusia (HAM) dan pendekatan keamanan didasarkan kepada Hukum Humaniter.
Menurutnya, Hukum HAM dan Humaniter dipakai karena keuniversalan hukum ini berlaku dalam dunia internasional.
“ada konflik yang tidak bisa digolongkan menjadi konflik bersenjata yaitu kekacauan atau tindakan kriminal bersenjata.” Ujarnya
Situasi di Papua saat ini, lanjutnya bukanlah konflik bersenjata, karena yang berada di Papua saat ini adalah kelompok kriminal bersenjata (tindakan kekerasan bersenjata), bahwa dalam konflik bersenjata, Hukum Humaniter konflik dibagi menjadi dua bagian yaitu konflik bersenjata Internasional dan konflik bersenjata internal.
“Apabila ada pasukan pembangkang bersenjata melakukan perlawanan terhadap angkatan bersenjata suatu negara, maka itu adalah konflik bersenjata internal,” katanya.
Sedangkan dalam Hukum HAM, Laksda TNI (Purn) Soleman Ponto menjelaskan bahwa terdapat tiga poin mengenai keadaan Papua pada saat ini yaitu : Pertama, mengenai perlindungan terhadap hak-hak individu atau hak kelompok dan dilindungi secara internasional dari pelanggaran yang dilakukan pemerintah atau aparatnya maupun aktor non-negara yang terlibat.
Kedua, hak untuk hidup, untuk tidak disiksa, merupakan hak yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun oleh siapa pun. Ketiga, hak untuk menentukan nasibnya sendiri (Internal dan Pemisahan ‘pembebasan dan separatis’). ***