MEDIA INDONESIA NEWS
Opini
Olah Raga
Hiburan
Media Indonesia News Pilar Negara Dalam Mencegah dan Memberantas Korupsi, Sinergis Bersama Penegak Hukum

POLITIK

02 Desember 2020,    00:26 WIB

Rapat Paripurna DPRD Kota Depok Bahas APBD 2021


Ina

Rapat Paripurna DPRD Kota Depok Bahas APBD 2021

Rapat Paripurna DPRD Kota Depok Bahas APBD 2021

Depok-mediaindonesianews.com: Ketua DPRD Kota Depok T.M. Yusufsyah Putra memimpin sidang rapat paripurna DPRD Kota Depok dengan agenda penyampaian laporan hasil pembahasan badan anggaran terhadap Raperda tentang APBD tahun 2021. Sidang di gelar secara tatap muka dan virtual.

Rapat Paripurna DPRD Kota Depok Bahas APBD 2021

Dalam keterangan tertulisnya, Ketua DPRD Kota Depok T.M. Yusufsyah Putra menyampaikan bahwa sidang paripurna tatap muka atau virtual ini merupakan amanat peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah, dalam menyusun, mengajukan, dan menetapkan rancangan Peraturan Daerah (Perda) tentang APBD. Tentunya, hal tersebut menjadi kewenangan kepala daerah selaku pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah.

Pjs. Wali Kota Depok Dedi Supandi didampingi Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Depok turut mengikuti sidang paripurna melalui tatap muka dan virtual. Selain itu juga dihadiri pimpinan dan anggota DPRD Kota Depok, jajaran pimpinan OPD dan unsur Forkopimda Kota Depok, beserta segenap pimpinan BUMD, rekan LSM dan media massa di lingkungan Pemerintahan Kota Depok.

Sidang rapat paripurna yang bertujuan melaporkan hasil pembahasan rancangan APBD Kota Depok tahun anggaran 2021. Hal tersebut dilakukan berdasarkan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta prioritas dan plafon anggaran sementara (PPAS) APBD tahun 2021, yang juga telah disepakati PJS Wali Kota dan DPRD Depok tertanggal 12 Oktober 2020. Tentunya memperhatikan isu-isu strategis yang berkembang, dan berbagai arah kebijakan baik dari Pemerintah Pusat maupun Jawa Barat, ujar Yusuf

Disamping itu, lanjutnya, kebijakan ini juga berpedoman pada Peraturan Menteri dan Negeri Nomor 64 tahun 2020, tentang pedoman penyusunan APBD 2021 yang memuat tentang sinkronisasi kebijakan Pemda dengan kebijakan Pemerintah Pusat.

Khususnya dalam prinsip penyusunan APBD, kebijakan penyusunan APBD, dan hal lainnya. Dalam rancangan APBD tahun anggaran 2021, kebijakan umum pendapatan daerah adalah mengoptimalkan pencapaian pendapatan daerah melalui perbaikan sistem dan manajemen pengelolaan keuangan daerah. Serta mengoptimalkan penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Kebijakan umum belanja daerah diarahkan untuk mendanai belanja operasi, termasuk didalamnya belanja pegawai, barang dan jasa, belanja hibah, belanja bantuan sosial, dan mengalokasikan belanja modal  serta belanja tak terduga. 

Adapun, prioritas pembangunan daerah Kota Depok tahun 2021, sebagai berikut :

1. Peningkatan Sarana dan Prasarana Transportasi.

2. Pemenuhan Sanitasi Dasar

3. Penurunan Kualitas dan Kuantitas Air Tanah

4. Implementasi dan Pengendalian Tata Ruang

5. Daya Saing dan Ketahanan Ekonomi

6. Penurunan Angka Pengangguran

7.Percepatan Penurunan Stunting

8. Peningkatan Peran Keluarga dalam Pembangunan Karakter Bangsa

9. Penanganan Lansia, Anak Terlantar, dan Disabilitas.

10. Kualitas Sumber Daya Manusia (SDM)

11. Transparansi dan Akuntabilitas Tata Kelola Pemerintahan (Smart Goverment).

Setelah dilakukan serangkaian pendalaman dan pembahasan materi Raperda tentang APBD T.A 2021 yang melibatkan perangkat daerah di lingkup Pemkot Depok, maka dengan ini Badan Anggaran DPRD Kota Depok menyampaikan hasil pembahasan struktur APBD T.A 2021, sebagai berikut :

1. Pos pendapatan sebesar 2 Triliun, 962 Miliar 256 juta 637 ribu 524 rupiah (Rp. 2.962.256.637.524) dengan rincian sebagai berikut :– PAD sebesar 1 Triliun 337 Miliar 232 juta 519 ribu 157 rupiah atau Rp1.337.232.519.157.– Pendapatan transfer sebesar 1 triliun 493 miliar 910 juta 418 ribu 367 rupiah atau Rp1.493.910.418.367.– Lain-lain pendapatan daerah yang sah sebesar 131 miliar 113 juta 700 ribu rupiah, atau Rp131.113.700.000.

2. Pos belanja daerah sebesar 3 triliun 549 miliar 420 juta 315 ribu 300 rupiah atau Rp3.549.420.315.300.

Dengan rincian belanja sebagai berikut :

– Belanja operasi sebesar 2 triliun 636 miliar 161 juta 60 ribu 780 rupiah atau Rp2.636.161.060.780.

– Belanja modal sebesar 814 miliar 259 juta 254 ribu 520 rupiah atau Rp814.259.254.522.

– Belanja modal tidak terduga sebesar 99 miliar.

3. Pos pembiayaan sebesar 587 miliar 163 juta 677 ribu 776 rupiah atau Rp587.163.677.776 dengan rincian sebagai berikut :

– Penerimaan pembiayaan sebesar 587 miliar 163 juta 677 ribu 766 rupiah, atau Rp587.163. 677.766.

Dalam kesempatan itu,  ketua DPRD Kota Depok juga mengingatkan kepada Pemkot Depok agar melaksanakan program dan kegiatan tahun 2021 harus mengacu kepada RKPD Kota Depok T.A 2021 yang sudah ditetapkan. Disamping itu, dapat dilaksanakan secara efektif, efisien dan berdasarkan skala prioritas, serta berpegang teguh dan berpedoman kepada kententuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (INA)