POLITIK
Adrianus Agal SH., MH
Jakarta-Mediaindonesianews.com: Pemberantasan Korupsi tidak bisa terjebak hanya sebatas aspek penindakan, aspek pencegahan yang menonjol harus dipertahankan. Dengan Undang-undang yang baru Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menjalankan aksi nasional pencegahan korupsi dengan kecapaian 58,52 persen. Pemberantasan korupsi merupakan tugas seluruh unsur negara. Bagi KPK Pemberantasan korupsi adalah tugas utama.
Menurut pandangan Adrianus Agal SH., MH, Undang-undang No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi yang mengatur tentang pencegahan dan penindakan sudah sangat bagus dimana pasal-pasal tersebut mengatur tentang minimal hukuman bagi pelaku, baik prantara suap, maupun pelaku utama.
"UU sudah sangat bagus dan pengacara juga sangat sulit untuk melakukan manuver dalam hal tanda kutip?? Karena pasal-pasal dalam UU Tipikor tersebut, menurut saya peran utama dalam pencegahan adalah ASN baik dari tingkat bawah sampai tingkat atas harus punya moral dan akhlak yang benar," tegasnya kepada mediaindonesianews.com, Kamis (22/10).
Lebih lanjut Adrianus mengungkapkan, banyak kalangan baik itu pengamat maupun pakar hukum mengatakan pemberantasan korupsi seperti pencegahan dan pemulihan aset dalam setahun ini belum berjalan dengan baik. Pemerintah malah membuat KPK lemah dan kehilangan kredibilitas untuk memberantas korupsi revisi UU KPK dan kepemimpinan KPK yang integritasnya dipersoalkan publik.
“kepemimpinan ketua KPK sekarang ini kinerjanya sangat lemah, kita butuh anak bangsa yang punya integritas dan total untuk mencegah serta melakukan penindakan," ungkapnya.
Banyak permintaan dari kalangan pengamat maupun organisasi penggiat korupsi dalam memberantas korupsi Presiden dapat mengeluarkan Perppu untuk membatalkan UU KPK hasil revisi.
“menurut saya tidak perlu karena UU Tipikor sekarang sudah bagus, dengan adanya Dewan Pengawas itu juga bagus untuk penegakan hukum dalam hal ini tindak pidana korupsi. Saran saya fungsi pencegahan bisa dilakukan melalui pemuka agama untuk memberitakan atau himbauan kepada masyarakat agar tidak melakukan korupsi, guna terbentuk moral dan ahlak yang benar dalam penyelengara negara,"pungkas Adrianus yang juga menjabat Ketua Umum Gema MKGR. (lian)