POLITIK
Ketua Fraksi Gerindra DPRD Kabupaten Bangka, M. Taufik Koriyanto, SH
Bangka-MediaIndonesianews.com: Perpanjangan Surat Ijin Kerja Keruk (SIKK) PT Pulomas Sentosa oleh Bupati Bangka mendapat tanggapan dari Ketua Fraksi Gerindra DPRD Kabupaten Bangka, M. Taufik Koriyanto, SH yang tidak sependapat atas penerbitan kembali SIKK.
"saya tidak sependapat kalau saudara Bupati Bangka dalam kompesnya mengenai SIKK PT Pulomas Sentosa tersebut” ujarnya, Selasa (20/10)
Lebih lanjut Taufik menjelaskan bahwa mengenai perbincangan yang disampaikan Bupati Bangka Mulkan tentang diskresi, semestinya Bupati mempelajari dan memahami isi dahulu sebagaimana dituangkan pasal 22 S.D pasal 32 No.30 Tahun 2014.
“Isi pasal tersebut merupakan tentang Administrasi Pemerintah, Bab yang mengatur tentang diskresi, Bupati Bangka tidak salah memahami, menjelaskan dan memaknai diskresi tersebut karena diskresi tidak sesuai dan tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dituangkan dalam UU No 30 pasal 24 tahun 2014.” katanya
Namun, lanjut Taufik, sesuai dengan UU tersebut implementasi hukum terhadap tindakan/keputusan yang dilakukan Bupati itu salah sendiri, karena penggunaan diskresi tidak sah apalagi produk tersebut dapat dibatalkan melalui PTUN.
“Pernyataan keliru dan salah apa yang disampaikan oleh saudara Bupati tersebut, karena berbicara tentang SIKK milik PT Pulomas Sentosa". Kata Taufik yang juga sebagai Ketua Peradi
Menurut Taufik, prolematikanya ada 2 yuridis dalam PT Pulomas Sentosa tersebut yang pertama yaitu masalah kewenangan menerbitkan SIKK apakah menjadi kewenangan Gubernur atau kewenangan Bupati.
“sampai saat ini mengenai status wilayah perairan pelabuhan pengumpan regional atau lokal belum final, tetapi menurut KSOP Pangkalbalam, Izuar menyatakan pelabuhan Sungailiat masuk pengumpan regional.” Jelasnya.
Yang kedua, lanjutnya, mengenai SIKK hanya dapat diperpanjang untuk 1 kali, sementara faktanya SIKK milik PT Pulomas Sentosa sudah 2 kali diperpanjang, apabila mengacu pada izin pengerukan PT Pulomas Sentosa berakhir pada tanggal 28 November 2017 berdasarkan surat Bupati Bangka nomor: 523/2238/V/2017 dan tanggal 29 November 2019 saudara Bupati Bangka telah mengeluarkan perpanjangan SIKK kepada PT Pulomas Sentosa selama 6 bulan dan tanggal 5 Mei 2020 kembali diperpanjang untuk masa 4 tahun kedepan.
“Artinya selama saudara Mulkan menjadi Bupati Bangka, sudah 2 kali memperpanjang SIKK kepada PT Pulomas Sentosa, padahal berdasarkan Permenhub No. 125 tahun 2018 pasal 16 ayat 2 menyatakan, perpanjangan persetujuan Kegiatan kerja keruk sebagaimana dimaksud pada ayat 1 diberikan hanya 1 kali perpanjangan." paparnya
Untuk itu Fraksi Gerindra Kabupaten Bangka berharap agar Bupati Bangka dalam menjalankan kewenangannya terkait pemberian dan atau penerbitan ijin apapun wajib mendasarkan pada pasal 8 ayat 2 Jo pasal 9 ayat 1 jo UU no.30 tahun 2014 yaitu mengacu pada asas-asas umum pemerintahan yang baik (AUPB) dan perundang-undangan, guna menghindari pelanggaran terhadap regulasi yang ada.
“fraksi Gerindra Kabupaten Bangka tetap konsisten dan tegas meminta kepada saudara Bupati Bangka Mulkan untuk segera mencabut SIKK tertanggal 5 Mei 2020 atas nama PT Pulomas Sentosa dan mendorong kepada kawan-kawan, laskar pesisir, ormas, LSM lainnya untuk menempuh jalur hukum, guna pembatalan SIKK tersebut” pungkasnya.(TYS)