MEDIA INDONESIA NEWS
Opini
Olah Raga
Hiburan
Media Indonesia News Pilar Negara Dalam Mencegah dan Memberantas Korupsi, Sinergis Bersama Penegak Hukum

POLITIK

05 Oktober 2020,    18:47 WIB

Ketum LPPC19-PEN: "Mogok Kerja" Sudah Terjadi Sejak Pandemi Covid-19


Ips

Ketum LPPC19-PEN:

arief poyuono ketum LPPC19-PEN

Jakarta - mediaindonesianews.com: Pengesahan Undang-undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) oleh Badan Legislasi DPR RI di tengah pandemi Covid-19 saat ini merupakan kerja keras dari pemerintah, DPR RI dan seluruh stake holder.

Menurut Arief Poyuono, Ketua Umum Lembaga Pemantau Penanganan Covid19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional, setiap UU dibuat memang tidak selalu akan menciptakan sebuah keseimbangan dan kepuasan bagi sebagian kecil masyarakat.

"dimanapun yang namanya UU adalah sebuah produk politik. Karena itu apapun hasilnya harus diterima semua pihak, jika merasa tidak puas masih ada jalur konstitusi yang disediakan dalam sistim negara kita yaitu melalui proses judicial review di Mahkamah Konstitusi untuk menguji pasal pasal dalam UU Ciptaker nanti, apakah dalam ada pelanggaran terhadap UUD 1945 dalam penerapanya." Ujarnya, Senin (5/10)

Terkait mogok buruh secara nasional pada 6-8 Oktober nanti, Arief berpendapat, mau mogok gimana wong memang sudah mogok otomatis, karena banyak buruh dan pekerja yang dirumahkan akibat dampak pemberlakuan PSBB ketat seperti yang dilakukan anies baswedan.

"Begitu juga para pekerja BUMN juga banyak yang di PHK serta bekerja dari rumah selama PSBB. Malah ada 14 BUMN yang karyawannya sudah non aktif bekerja dan akan dibubarkan sama erick thohir, serta belum diselesaikannya hak hak para pekerjaannya" katanya

Lebih lanjut Arief menjelaskan, dengan adanya covid sebenar sudah terjadi mogok nasional secara otomatis dimana mana ya  juga di semua negara didunia RUU Cipta Kerja memang bukan untuk mengatasi resesi ekonomi yang terjadi saat ini akibat dampak Covid , apalagi resesi ekonomikan sifatnya seasonal. Dan tidak akan terjadi berlarut larut disebuah perekonomian negara.

"Nah untuk resesi ekonomi yang terjadi di Indonesia juga bukan masuk resesi gawat darurat ya , karena ada progres pertumbuhan ekonomi dari kwartal kedua yang minus 5,32 dan di kwartal ke tiga bertumbuh kok walau masih dalam katagori minus" paparnya.

Arief mengatakan bahwa, RUU Ciptaker itu digunakan karena pasca pandemic covid semua negara berlomba lomba untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan penciptaan lapangan kerja baru, hal ini akibat kerusakan sistim ekonomi yang terjadi di Indonesia dan negara lainnya akibat dampak covid 19 .karena itu perlu adanya UU Ciptaker untuk mengatur kembali ya.

"Walau dalam proses legislasi RUU Ciptaker ada beberapa pihak yang merasa dirugikan, namun ya itulah proses politik yang terjadi disetiap negara juga."pungkasnya. (ips)

Ketum LPPC19-PEN:

Ketum LPPC19-PEN: