POLITIK
Jakarta-MINews.com : Sepanjang tahun 2020 sejumlah artis ditangkap karena kasus narkoba diantaranya Eks Drummer BIP Jaka Hidayat, Drummer J-Rocks Anton Rudi Kelces, Tio Pakusadewo, Catherine Wilson, Ridho Ilahi, Jerry Lawalata, Dwi Sasono, dan pada Jumat (4/9) tertangkap lagi satu artis yakni Reza Artamevia,
Maraknya artis yang terjerat kasus narkoba membuat Aktivis Anti Narkoba, Dr. Anang Iskandar merasa miris dan perlu dilakukan beberapa pencegahan.
“yang pertama, melakukan pencegahan khusus agar para artis tidak mudah dibujuk ditipu dirayu diperdaya dan dipaksa menggunakan narkotika untuk pertama kali. Kedua, melakukan pencegahan agar penyalah guna tidak mengunakan narkotika dengan cara merehabilitasi penyalah guna tersebut.” Kata mantan Kabareskrim ini kepada MINews.com di Jakarta, Senin, (8/9)
Ketiga, lanjut Anang melakukan penegakan hukum secara rehabilitatif, dengan upaya paksa berupa penempatan kedalam lembaga rehabilitasi, dan penjatuhan sanksi berupa rehabilitasi.
“Ketiga langkah tersebut harus dilakukan secara simultan. Langkah tersebut tidak hanya bagi artis, tapi untuk semua penyalah guna narkotika,” ujarnya.
Menurut Anang, pelaku penyalahgunaan narkotika kalau tidak disembuhkan baik melalui kewajiban keluarga melaporkan ke IPWL dan melalui keputusan atau penetapan hakim untuk memerintahkan terdakwa menjalani rehabilitasi, dipastikan akan berulang karena penyalahguna adalah penyandang sakit adiksi ketergantungan narkotika kronis yang mudah relap / kambuh.
Disisi lain Anang melihat, bila artis tertangkap narkoba sanksinya itu berdasarkan UU narkotika tidak menyebut sanksi rehabilitasi namun, disuruh mikir oleh UU narkotika yang tujuan UU nya menjamin penyalah guna seperti Reza, mendapatkan upaya rehabilitasi.
‘Hakim diberi privilege dapat menghukum rehabilitasi bila terbukti bersalah maupun tidak bersalah (pasal 103) dalam memeriksa perkara seperti Reza, Cathy Wilson, Rhido Roma kecuali mereka terbukti sebagai pengedar. Masa menjalani rehabilitasi atas perintah hakim adalah bentuk hukuman, yang statusnya sama dengan hukuman pidana. Hakim dalam memeriksa perkara penyalahgunaan narkotika wajib memperhatikan hal-hal tersebut (pasal 127 ayat 2)” paparnya.
Lebih lanjut bicara mengenai efek jera bagi para pengguna narkoba, bahwa Efek jera hanya untuk pengedar narkotika, bagi penyalah guna yang notabene penderita sakit ketergantungan narkotika dan ganguan mental agar tidak mengulangi perbuatannya hanya melalui satu cara yaitu rehabilitasi.
“Efek jera hukuman penjara tidak ada gunanya bahkan menyebabkan relap didalam penjara dan setelah keluar dari penjara seperti reza, jenniver dunn, ibra ashari. Menurut catatan saya, pemenjaraan terhadap penyalah guna narkotika menyebabkan terjadinya residivisme,” pungkasnya. (LiaN)