MEDIA INDONESIA NEWS
Opini
Olah Raga
Hiburan
Media Indonesia News Pilar Negara Dalam Mencegah dan Memberantas Korupsi, Sinergis Bersama Penegak Hukum

POLITIK

19 Juli 2020,    18:03 WIB

Jaksa Agung RI Melantik Pengurus ADHYAKSA Shooting Club Periode 2020 -2024 Di Badiklat Kejaksaan RI


lina

Jaksa Agung RI Melantik Pengurus ADHYAKSA Shooting Club Periode 2020 -2024 Di Badiklat Kejaksaan RI

MINews - JAKARTA - Hari ini, Minggu 19 Juli 2020, Jaksa Agung RI. Dr, Burhanuddin, SH. MH. didampingi oleh Wakil Jaksa Agung RI Dr. Setia Untung Arimuladi, SH. MH. dan para Jaksa Agung Muda dan Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan serta beberapa pejabat eselon II mengikuti pelantikan  pengurus  Adhyaksa Shooting Club (ASC) bertempat di lapangan tembak Badan Pendidikan dan Pelatihan  Kejaksaan Agung RI  Jakarta.

 

Dalam sambutannya Ketua Umum ASC Masyhudi, SH. MH. menyampaikan

terimakasih atas kesediaan Jaksa Agung RI,

Wakil Jaksa Agung RI  dan Jajaran pimpinan 

Kejaksaan lainnya yang telah meluangkan waktu berharganya di 

akhir pekan ini, untuk dapat hadir dalam acara pelantikan pengurus ASC Kejaksaan RI.

" Kami merasa bahagia sekaligus bangga karena telah

menjadi bagian dari sejarah terbentuknya 

kepengurusan organisasi ASC yang pertama kali." ucapnya.

 

Terbentuknya ASC Kejaksaan RI  ini diharapkan dapat menjadi kado 

istimewa Kejaksaan RI yang dalam waktu dekat akan 

merayakan HBA ke-60. Selain itu pembentukan ASC ini disamping 

menyalurkan hobi juga didasari atas kesadaran bahwa 

olahraga menembak merupakan olahraga yang sangat 

strategis terkait dengan pelaksanaan tugas dan fungsi 

Jaksa, dimana tantangan di lapangan maupun 

ancaman dalam pelaksanaan tugas yang begitu besar

namun disisi lain penggunan sarana bela diri berupa 

senjata api juga memilik resiko tersendiri. 

Oleh 

karenanya diperlukan wadah yang dapat berorientasi 

pada peningkatan keahlian, sekaligus kedisiplinan dan 

keamanan dalam penggunaan senjata api. 

 

Didorong oleh keinginan kuat tersebut, serta 

adanya dukungan yang diberikan Bapak Setia Untung 

Muladi yang telah cukup lama merintis lapangan 

tembak Badan Diklat dan dukungan bapak Kabadiklat, 

serta izin, arahan dan petunjuk Jaksa Agung RI

maka secara parsial beberapa pegawai dengan 

berkoordinasi dengan Pengda PERBAKIN Provinsi 

DKI mulai merintis pembentukan organisasi 

menembak yang dapat mewadahi pegawai Kejaksaan 

yang berkehendak menyalurkan hobi sekaligus 

meningkatkan kemampuannya dalam menembak. 

Kemudian secara konkret, pada tanggal 22 Juni 2020 

bertempat di ruang rapat Wakil Jaksa Agung, 

dilakukanlah Musyawarah Besar ASC yang dipimpin 

langsung oleh Wakil Jaksa Agung dan dihadiri 

sekitar 37 pegawai Kejaksaan RI dan rekan dari 

PERBAKIN. Dimana dalam Mubes tersebut secara 

resmi ditetapkanlah tanggal 22 Juni 2020 sebagai

tanggal lahir organisasi ASC, kemudian berturut-turut 

ditetapkanlah Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah 

Tangga serta pemilihan ketua organisasi yang secara 

aklamasi memilih Masyhudi sebagai Ketua Umum

 

Sebagaimana tertera dalam AD ART, tujuan 

dibentuknya ASC adalah menanamkan kesadaran dan 

disiplin dalam kegemaran olahraga menembak baik 

untuk mengolah jasmani, rohani maupun melatih diri 

dalam bidang menembak guna mendukung tugas 

pokok dan fungsi penegakan hukum oleh Kejaksaan 

Republik Indonesia serta turut mencapai prestasi 

olahraga menembak dan ikut serta membina 

kelestarian alam dan lingkungannya.

Dimana tujuan strategis tersebut, difasilitasi 

dalam sebuah kepengurusan organisasi ASC yang 

membagi sub bidangnya menjadi : Organisasi, 

Hubungan Masyarakat, Berburu, Tembak Sasaran, 

Tembak Reaksi, Dana dan Usaha, Sarana dan 

Prasarana. Pembagian organisasi tersebut berkaitan 

erat dengan dukungan jalannya sebuah organisasi 

dan disiplin ilmu menembak yang meliputi, Bidang

Berburu, Bidang Tembak Sasaran dan Bidang 

Tembak Reaksi.

 

ASC sebagaimana dilantik pada hari ini 

merupakan ASC di tingkat Kejaksaan Agung. Dimana 

pada perkembangannya nanti, sebagaimana tertuang 

dalam AD/ART maka ASC dapat membentuk cabang 

di wilayah Kejaksaan Tinggi seluruh Indonesia dengan 

prinsip koordinasi degan pengurus pusat. 

Perlu kiranya disampaikan pula bahwa 

pembentukan ASC juga telah berkoordinasi dan 

berafiliasi dengan PERBAKIN, oleh karenanya 

anggota yang telah memiliki Kartu Tanda Anggoa 

(KTA) ASC dapat diusulkan kemudian untuk 

memperoleh KTA PERBAKIN setelah melalui 

persyaratan kecakapan menembak sesuai yang 

ditentukan.

 

Pengurus ASC optimis bahwa organisasi ini sangat strategis, mengingat banyak pegawai Kejaksaan terutama Jaksa, petugas kamdal maupun 

unsur pengamanan pimpinan Kejaksaan RI yang dibekali

senjata api dinas.

 

Dimana berdasarkan data pada 

Jaksa Agung Muda Intelijen, diketahui hingga bulan 

Mei 2020, daftar pemegang senjata api adalah 81 

orang. Sehingga Diharapkan pemegang senjata yang berada didalam wadah organisasi akan semakin 

meningkatkan kompetensi baik dari sisi psikologis 

maupun teknik penggunaan senjata api bagi 

pemegang senjata api dinas, termasuk keamanan 

dalam pengunaan senjata api. 

Selain itu, dengan adanya organisasi ini maka 

kami juga berkomitmen untuk mengelola Lapangan 

Tembak Badiklat Kejaksaan RI ini secara profesional 

dengan mengedepankan prinsip keamanan dalam memegang senjata maupun keamanan berada di lapangan tembak tentunya. Dengan begitu, maka Lapangan Tembak 

Badiklat Kejaksaan RI akan menjadi icon dalam 

pergaulan olah raga tembak secara nasional. Bahkan 

menjadi suatu hal yang tidak mustahil lagi nantinya, 

melalui ASC ini akan ada atlit menembak atau berburu 

yang berprestasi dari kalangan pegawai Kejaksaan.

 

Sementara itu Jaksa Agung RI dalam sambutannya mengapresiasi dan mengucapkan selamat atas terbentuknya kepengurusan ASC Periode Tahun 2020-2024. Semoga dengan adanya kepengurusan ini, penyelenggaran organisasi dapat berjalan secara terstruktur, efisien, dan efektif guna mewujudkan hal-hal yang telah dipakati bersama.

 

" ASC hadir sebagai wadah yang menghimpun, membina, dan mengkoordinasikan seluruh kegiatan olahraga menembak di lingkungan Kejaksaan RI. Hal itu semata-mata ditujukan untuk menanamkan kesadaran dan disiplin dalam kegemaran olahraga menembak baik secara jasmani maupun rohani." demikian ucap beliau.

 

Selain itu Jaksa Agung RI juga menyampaikan bahwa sebagaimana diketahui bersama olahraga menembak dapat melatih mental, emosi, konsentrasi, serta intuisi. Kemampuan tersebut apabila dilatih dengan baik tentunya dapat mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi kita sebagai aparat penegak hukum.

Selain itu, kehadiran ASC tidak hanya sekadar sebagai sarana untuk menyalurkan kesamaan hobbi menembak semata, melainkan juga menjadi sarana menjaring potensi insan Adhyaksa untuk menjadi atlet profesional di level nasional maupun internasional, sehingga mampu mengharumkan nama institusi kita yang tercinta.

 

" Mendasari pada tujuan positif yang hendak dicapai organisasi, secara khusus saya instruksikan kepada segenap pengurus ASC untuk senantiasa menjaga soliditas antar sesama pengurus, konsisten dalam mengadakan kegiatan organisasi secara terarah dan berkesinambungan, khususnya dalam mendorong dan membina bakal atlet dan atlet olahraga menembak dari lingkungan Kejaksaan RI." tegas Jaksa Agung RI.

 

Mengakhir sambutannya, Jaksa Agung RI mengucapkan selamat bertugas kepada pengurus Adhyaksa Shooting Club. " Semoga saudara-saudara sekalian dapat melaksanakan amanah ini dengan penuh rasa tanggung jawab guna memajukan olahraga menembak di lingkungan Kejaksaan RI. Semoga Allah Subhanahu Tata’ala, Tuhan Yang Maha Esa, senantiasa memberikan bimbingan, kekuatan, dan keberhasilan kepada kita semua dalam melaksanakan tugas yang diberikan." demikian ucapnya.(Redaksi)