POLITIK
Jakarta, MINews.com - Berbagai kontroversi terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) Haluan Ideologi Pancasila (HIP) muncul dari bermacam kalangan dari politisi hingga kalangan tokoh agama memberikan komentarnya, termasuk delapan pengacara merasa terundang untuk ikut mempertahankan Pancasila sebagai Dasar Negara dan Burung Garuda Pancasila sebagai Lambang Negara mengajukan gugatan RUU-HIP ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin, (6/7).
Delapan pengacara yang mengajukan gugatan RUU-HIP tersebut adalah, Alamsyah Hanafiah, SH.,MH, Soraya, SH.,MH, R. Ardi Wira Kusumah, SH, Muhajir, SH.,MH, Ratih Puspa Nursanti, SH, Rido Octa Primariza, SH, Iwan Hardiansah, SH, Mahbub Shahapi, SH.
Menurut Alamsyah Hanafiah selaku Ketua Tim, gugatan diajukan untuk mencabut atau membatalkan RUU-HIP, karena penjabaran mengenai Pancasila sudah ada di batang tubuh UUD 1945. RUU-HIP hanya akan membuat tumpang tindih peraturan dan undang-undang yang sudah ada.
"Yang mana Pasal 3 RUU-HIP mau merubah Pancasila dasar pokok pikiran dari lima sila menjadi satu Sila yaitu Gotong Royong dan Pasal 7 RUU-HIP merubah atau mengganti Pancasila dari lima Sila diganti menjadi Trisila/3 Sila dan dikerucutkan lagi menjadi satu Sila yaitu Gotong Royong. Konsep Pancasila menjadi Trisila dan Ekasila merupakan sebuah bentuk penghianatan terhadap Bangsa dan Negara" jelas Alamsyah kepada wartawan di PN Jakpus usai mendaftar gugatan.
Lebih lanjut Alamsyah mengatakan, alasan gugatan para advokat tersebut, menggugat RUU-HIP ke pengadilan, karena apabila Pancasila dirubah, maka secara otomatis akan berubah pula Burung Garuda Pancasila sebagai Lambang Negara Republik Indonesia (RI) atau dengan kata lain Lambang Negara Burung Garuda Pancasila diganti dengan Lambang Negara Gotong Royong.
Beberapa pasal dalam RUU HIP dianggap bermasalah yaitu Pasal 3 Ayat (1). Pokok-pokok pikiran Haluan Ideologi Pancasila memiliki prinsip dasar yang meliputi : a. Ketuhanan, b. Kemanusiaan, c. Kesatuan, d. Kerakyatan/Demokrasi dan e. Keadilan Sosial. Ayat (2). Kelima prinsip dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan jiwa dan daya penggerak perjuangan rakyat dan bangsa Indonesia yang mencerminkan kepribadian bangsa Indonesia, yaitu Gotong Royong.
Pasal 7, Ciri pokok Pancasila adalah keadilan dan kesejahteraan sosial dengan semangat kekeluargaan yang merupakan perpaduan prinsip ketuhanan, kemanusiaan, kesatuan, kerakyatan/ demokrasi politik dan ekonomi dalam satu kesatuan.
Ciri Pokok Pancasila berupa trisila, yaitu: sosio-nasionalisme, sosio-demokrasi, serta ketuhanan yang berkebudayaan.
Trisila sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terkristalisasi dalam ekasila, yaitu gotong-royong. (LN)