POLITIK
Jakarta, MINews.com - Praktisi Hukum dan juga Pengacara Senior Alamsyah Hanafiah melakukan gugatan Class Action ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, terkait Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP), yang akan diubah menjadi RUU Pembinaan Ideologi Pancasila (RUU PIP) alasannya sebagai bentuk kecintaan masyarakat terhadap Negara Republik Indonesia.
Alamsyah mengatakan, tindakan dilakukan oleh para anggota DPR RI sangat membahayakan negara. Karena itu dirinya siap melakukan itu, meski akan banyak perlawanan, namun perlu adanya pengorbanan.
“Saya siap. Insya Allah sangat siap. Kita tahu benar perjuangan melawan pendukung RUU HIP tidak pernah mudah. Akan banyak perlawanan dan butuh banyak pengorbanan,” ungkapnya.
Alamsyah mengaku dirinya sudah siap berjuang untuk Negara Indonesia. Juga mengaku sudah siap dengan segala risiko yang dihadapi, dan akan terus mengawal sidang paripurna agar RUU HIP tidak jadi disahkan.
“Bagaimana mungkin anggota DPR RI ingin merubah Pancasila, dengan mengatasnamakan Rakyat Indonesia, saya sebagai rakyat Indonesia tidak terima dan saya lakukan gugatan ini ke PN Jakarta Pusat,” kata Alamsyah.
Alamsyah menambahkan, Pancasila itu ada 5 sila, tidak akan mungkin dikurangi menjadi 3 sila. Itu semua tidak benar dan tidak mudah, kalau dilakukan perubahan itu terhadap 5 sila pada dada Burung Garuda Pancasila yang menjadi lambang Negara kita. "Kami tidak rela ada pihak-pihak yang ingin mengacaukan Indonesia, dengan mengusulkan Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila atau RUU HIP,” kata Alamsyah kepada wartawan di PN Jakarta Pusat, Senin (6/7/2020). RUU HIP menuai pro dan kontra dan sedang ramai dibahas karena dinilai berpeluang membangkitkan Partai Komunis Indonesia (PKI).
Dalam rancangan tersebut, Sejumlah kelompok menuding RUU HIP mencabut Tap MPRS Nomor XXV Tahun 1966 tentang larangan ajaran komunisme, Marxisme, dan Leninisme.
Sebagaimana di atur dalam Pasal 1 huruf a Per MA No. 1/2002, Gugatan kelompok atau class action merupakan gugatan Perwakilan Kelompok adalah suatu tata cara pengajuan gugatan, dalam mana satu orang atau lebih yang mewakili kelompok mengajukan gugatan untuk diri atau diri-diri mereka sendiri dan sekaligus mewakili sekelompok orang yang jumlahnya banyak, yang memiliki kesamaan fakta atau dasar hukum antara wakil kelompok dan anggota kelompok dimaksud.
Dalam gugatan Class Action tersebut para advokat menggugat dugaan perbuatan melawan hukum oleh penguasa dengan dengan tergugat 1,
DPR RI, Presiden Republik Indonesia sebagai tergugat ke 2 dan turut tergugat pertama PDIP, dengan Ketua Umum Megawati Soekaroputri serta turut tergugat kedua Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP)Prof Dr Yudian Wahyudi, M.A, Phd. (LN)