MEDIA INDONESIA NEWS
Opini
Olah Raga
Hiburan
Media Indonesia News Pilar Negara Dalam Mencegah dan Memberantas Korupsi, Sinergis Bersama Penegak Hukum

POLITIK

02 Juli 2020,    23:25 WIB

Kubur Janin Hasil Hubungan Gelap, Sepasang Kekasih Ini Ditangkap


hans

Kubur Janin Hasil Hubungan Gelap, Sepasang Kekasih Ini Ditangkap

MINews - TANGERANG - Sepasang kekasih asal Kademangan, Kota Tangerang Selatan, ditangkap akibat diduga kuat mengubur janin berusia lima sampai enam bulan. Disebutkan janin tersebut merupakan hasil hubungan gelap dari sejoli tersebut.

 

Adapun dua tersangka Sindy, 23, dan Iyus, 23, berhasil diciduk di rumahnya usai ditemukan janin yang terkubur di pekarangan rumah mereka.

 

Kronologi penemuan janin disampaikan oleh Kapolres Tangsel, AKBP Iman Setiawan pada Rabu (1/7/2020). Awalnya, seorang warga yang tengah menyapu halaman rumah merasa aneh ketika melihat sebuah gundukan tanah. 

 

Ketika diperiksa, gundukan tersebut ternyata berisikan kaus kutang. Warga tersebut pun kian penasaran, menarik kaus yang justru membuatnya terkejut. Bagaimana tidak, didapatinya sebuah ari-ari bayi di dalam balutan kaus tersebut.

 

Warga itu pun langsung melapor ke RT setempat, kemudian memutuskan untuk membongkar gundukan tersebut. Benar saja, saat di bongkar gundukan tersebut berisi janin berusia antara lima sampai enam bulan.

 

“Setelah mengetahui itu, warga bersama RT langsung lapor ke Polsek Cisauk untuk ditangani. Sekarang janinnya sudah dibawa ke RSUD Tangsel," ujar Iman dalam keterangan pers dari Polres Tangerang Selatan.

 

Setelah itu, dilakukan olah TKP dan pengumpulan bahan dan keterangan (pulbaket). Barulah didapati Sindy dan Iyus, sekitar pukul 07.00 WIB, melakukan gerak-gerik mencurigakan di daerah tempat kejadian.

 

“Didapati informasi dari masyarakat bahwa ada sepasang kekasih, pagi-pagi sekitar pukul 07.00 WIB, membeli gado-gado namun mencurigakan dan menuju TKP," lanjut Iman.

 

Kini kedua pelaku tersebut terancam terkena pasal 77 A dan Pasal 80 ayat (3) dan ayat (4) UU RI No. 35 Tahun 2014 atas perubahan UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dan atau Pasal 346 KUHP dengan ancaman hukuman setidaknya 15 Tahun penjara.(Hans)