POLITIK
MINews - Jakarta : Mengurus perizinan tidaklah mudah di Indonesia. Selain menyulitkan masyarakat maupun pelaku usaha, hal tersebut juga dirasakan oleh pemerintah, salah satunya dalam membangun infrastruktur. Sehingga, diperlukan diskresi oleh pemerintah. “Pemerintah telah mengidentifikasi ada 79 peraturan perundang-undangan yang menghambat kemudahan berusaha serta investasi," ujar Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Sofyan A. Djalil saat memberikan paparan dalam Diskusi Online (Diskon) Kebijakan Agraria dan Tata Ruang dalam Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja (RUU CK) ke-11, yang kali ini dilakukan bersama Universitas Dr. Soetomo (Unitomo) melalui video conference, Senin (29/06/2020).