MEDIA INDONESIA NEWS
Opini
Olah Raga
Hiburan
Media Indonesia News Pilar Negara Dalam Mencegah dan Memberantas Korupsi, Sinergis Bersama Penegak Hukum

POLITIK

29 Juni 2020,    20:21 WIB

Tim Jaksa Penyidik Periksa 3 (TIGA) Orang Tersangka Sekaligus Dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dalam Importasi Tekstil Pada Dirjen Bea Dan Cukai Tahun 2018 S/D 2020


dee maz

Tim Jaksa Penyidik Periksa 3 (TIGA) Orang Tersangka Sekaligus Dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dalam Importasi Tekstil Pada Dirjen Bea Dan Cukai Tahun 2018 S/D 2020

MINews - Jakarta : Hari ini Senin 29 Juni 2020 Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI, kembali melaksanakan pemeriksaan sekaligus 3 (tiga) orang Tersangka Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Dalam Importasi Tekstil pada Direktorat Jendral (Dirjen) Bea dan Cukai Tahun 2018 s/d 2020.

 

Pemeriksaan yang dilakukan di Gedung Bundar hari ini memeriksa 3 (tiga) orang Tersangka  yaitu  :

1.Haryono Adi Wibowo, selaku Kepala Seksi Pelayanan Pabean dan Cukai (PPC) I pada Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea Cukai Batam ;

2.Kamaruddin Siregar selaku Kepala Seksi PPC II KPU Bea dan Cukai  Batam 

3.Dedi Aldrian selaku Kepala Seksi PPC III KPU Bea dan Cukai Batam.

 

Pemeriksaan Tersangka tersebut dilakukan guna mencari serta mengumpulkan bukti tentang proses import barang dari luar negeri khususnya tekstil apa dan bagaimana syarat dan prosedurnya, bagaimana yang dilakukan oleh para Tersangka dan para pengusaha importer tekstil serta bagaimana yang seharusnya sesuai ketentuan yang berlaku.

 

Pemeriksaan para Tersangka dilaksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan tentang pencegahan penularan Covid 19, antara lain dilaksanakan dengan memperhatikan jarak aman antara saksi dengan Penyidik yang sudah menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) lengkap serta bagi para saksi wajib mengenakan masker dan selalu mencuci tangan menggunakan hand sanitizer sebelum dan sesudah pemeriksaan.(Redaksi)