POLITIK
Bone - MINews.com : Dua terdakwa dugaan korupsi Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) Dinas Pendidikan Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan (Sulsel) mengembalikan uang Rp 840 juta ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bone.
Kasi Intel Kejari Bone, Andi Alamsyah mengatakan uang yang dikembalikan sebagai uang pengganti kerugian keuangan negara.
"Dua terdakwa yang mengembalikan uang yakni Sulastri dan Muh Ikhsan. Keduanya masing-masing mengembalikan kerugian keuangan negara sebesar Rp 480 juta," katanya, Rabu (24/6/2020).
Menurut Andi Alamsyah, pengembalian uang tersebut akan dimasukkan dalam pertimbangan tuntutan. Kemudian jadi pertimbangan hakim dalam putusan nantinya. Total uang yang telah dikembalikan dari korupsi PAUD berjumlah Rp 1.230.075.000.
Sementara dugaan kerugian keuangan negara dalam kasus ini berdasarkan audit BPKP sebesar Rp 4,9 Miliar.
Terkait masih adanya selisih kerugian keuangan negara yang belum dikembalikan, Andi Alamsyah menyampaikan pihaknya mengambil langkah-langkah sesuai aturan hukum yang berlaku.
Sementara itu, sidang tiga terdakwa dugaan kasus korupsi PAUD yakni Sulastri, Muh Ihsan dan Masdar, rencananya akan dilaksanakan, Kamis (25/6/2020). Agenda sidang pembaca tuntutan oleh jaksa penuntut umum (JPU).
Namun, kata Andi Alamsyah, pihaknya masih menunggu informasi lebih lanjut dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar.
"Tapi kami dapat informasi bahwa Pengadilan (Tipikor) Makassar akan ditutup guna penyemprotan cairan disinfektan," ujarnya.
Selain itu, untuk satu tersangka lainnya Erniati, berkas perkaranya telah dikembalikan ke penyidik Polres Bone.
Jaksa menilai, berkas perkara istri Wakil Bupati Bone ini belum lengkap. Masih ada petunjuk dari jaksa belum dipenuhi penyidik Polres Bone.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bone, Eri Sutriana kepada MINews.com, Kamis (25/6/2020).
Eri menyampaikan, pengembalian berkas perkara Erniati ke kepolisian (P-19) setelah pihaknya melakukan penelitian.
"Setelah berkas perkara diteliti, jaksa berpendapat bahwa belum bisa dikatakan lengkap. Ada beberapa petunjuk jaksa yang belum dipenuhi berkaitan dengan pemenuhan unsur pasal yang disangkakan dalam berkas perkara," jelasnya.
Selain itu, lanjut Eri, perbuatan yang disangkakan harus ada saksi yang menyatakan.
"Keterangan saksi ini kami nilai belum dapat memenuhi unsur-unsur tindak pidana korupsi," ucapnya.
Untuk diketahui, kepolisian sebelumnya menetapkan empat tersangka karena diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp 4,9 miliar berdasarkan hasil audit BPKP.
Tiga orang telah berstatus terdakwa dan masih menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Makassar.
Semetara satu orang yakni Erniati masih berstatus tersangka. Berkas perkaranya belum dinyatakan lengkap dan dikembalikan lagi ke penyidik kepolisian.
Dalam kasus ini, Erniati dianggap tidak melaksanakan seluruh tugas dan tanggungjawabnya sebagaimana diatur dalam juknis Permendikbud Nomor 4 Tahun 2017 dan Permendikbud Nomor 2 Tahun 2018. (LN)