MEDIA INDONESIA NEWS
Opini
Olah Raga
Hiburan
Media Indonesia News Pilar Negara Dalam Mencegah dan Memberantas Korupsi, Sinergis Bersama Penegak Hukum

POLITIK

23 Juni 2020,    12:50 WIB

KBRI Bandar Seri Begawan Fasilitasi 150 WNI Dari Brunei Kembali ke Indonesia


dee maz

KBRI Bandar Seri Begawan Fasilitasi 150 WNI Dari Brunei Kembali ke Indonesia

Mediaindonesianews, Bandar Seri Begawan : ​Pada hari Minggu, 21 Juni 2020, KBRI Bandar Seri Begawan melepas keberangkatan 150 orang Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang bekerja di Brunei Darussalam kembali ke Indonesia. Pemulangan ini merupakan yang keempat setelah penerbangan khusus pertama ke Jakarta pada 1 Mei 2020, penerbangan kedua pada 15 Mei ke Jakarta dan penerbangan ketiga ke Surabaya pada 17 Mei 2020.

Dalam penerbangan kali ini, KBRI juga turut memfasilitasi pemulangan satu WNI yang sakit parah, tiga ibu hamil dan satu jenazah. WNI yang sakit parah akan dibantu BP2MI untuk rawatan lanjutan di RS Bhayangkara, Jakarta, sementara jenazah akan diteruskan untuk disemayamkan di daerah asal.

“KBRI rencananya akan kembali mengadakan penerbangan khusus pada bulan Juli 2020 karena masih banyak pekerja Indonesia yang habis kontrak sementara penerbangan reguler Indonesia-Brunei masih ditutup hingga Agustus", ucap Duta Besar RI untuk Brunei Darussalam, Dr. Sujatmiko,

Dubes Sujatmiko selanjutnya menjelaskan bahwa Penerbangan khusus ini tersebut merupakan hasil pendekatan KBRI Bandar Seri Begawan,  Royal Brunei Airlines (RBA) dan agen travel setempat mengingat masih ditutupnya penerbangan regular Brunei-Indonesia sejak akhir Maret 2020. Sejak penerbangan pertama, total 516 WNI telah berhasil dibantu kembali ke Indonesia.

Selain pemulangan warga yang sakit parah dan jenazah, proses kepulangan para warga ini bersifat mandiri. Mereka yang pulang mayoritas adalah PMI yang telah habis masa kontrak kerjanya di Brunei Darussalam. KBRI Bandar Seri Begawan juga telah membekali setiap penumpang dengan sarung tangan, masker penutup mulut, dan surat keterangan jalan. Selain itu, kepada setiap penumpang diberikan kartu kuning (Health Alert Card) dari Kementerian Kesehatan RI yang harus diisi oleh setiap penumpang.

Setiba di Indonesia, mereka akan menjalani prosedur penanganan COVID-19 di Indonesia, termasuk swab-test COVID-19 dan karantina 14 hari.