MEDIA INDONESIA NEWS
Opini
Olah Raga
Hiburan
Media Indonesia News Pilar Negara Dalam Mencegah dan Memberantas Korupsi, Sinergis Bersama Penegak Hukum

POLITIK

19 Juni 2020,    00:56 WIB

Kejari Kabupaten Bekasi Terima Pengembalian Uang Hasil Korupsi APBDes


ips

Kejari Kabupaten Bekasi Terima Pengembalian Uang Hasil Korupsi APBDes

Bekasi – MINews.com: Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Jawa Barat menerima pengembalian uang kerugian negara sebesar Rp1 miliar dari kasus korupsi dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Karang Asih Tahun 2016 dari terdakwa Asep Mulyana Bin Ismail mantan Kepala Desa Karang Asih Kecamatan Cikarang Utara.

"Kasus ini kemarin kita naikkan ke penuntutan pada bulan Desember 2019 bertepatan dengan hari anti korupsi sedunia dan proses penututan sudah berjalan menjelang pembacaan tuntantan oleh JPU," ujar Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi Mahayu Dian Suryandari, Kamis (18/6).

Mahayu menjelaskan bahwa terdakwa sudah dua kali menyerahkan kerugian negara atas kasus korupsi yang diperbuat dimana sebelumnya yang bersangkutan sudah menitipkan uang sebesar Rp100 juta saat proses penyidikan.

"Hari ini terdakwa kembali menitipkan uang sebesar Rp1.035.697.650 dari total kerugian negara sebesar Rp1.135.697.650. Dengan demikian seluruh kerugian negara sudah dikembalikan, ini akan memudahkan kita dalam melakukan eksekusi terhadap uang pengganti sehingga yang bersangkutan tinggal menjalankan pidananya saja nanti," ungkapnya.

Sementara itu Kasipidsus Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi Angga Dhielayaksa menambahkan bahwa pengembalian uang kerugian negara ini akan menjadi pertimbangan pihaknya dalam memutuskan tuntutan pidana terdakwa.

"Sejauh ini sudah sampai tahap persidangan. Senin depan agenda sidangnya pembacaan tuntutan." katanya.

Angga menjelaskan kasus tindak pidana korupsi yang melibatkan terdakwa bersumber dari APBDes Karang Asih Tahun 2016 senilai Rp3 miliar. Kemudian dari hasil penghitungan BPK didapati kerugian negara mencapai Rp1,1 miliar.

"Kerugian negara itu yang tidak bisa dipertanggungjawabkan terdakwa dan hari ini beliau menyerahkan atau menitipkan uang tersebut," ucapnya.

Lebih lanjut Angga mengungkapkan jika semangat pemberantasan korupsi bukanlah tuntutan pidana melainkan penyelamatan uang negara dan dengan penitipan uang kerugian ini negara akan diuntungkan.

"Pengembalian ini menjadi satu pertimbangan kami untuk meringankan karena seperti yang saya bilang tadi korupsi bukan lebih kepada pidana tetapi pengembalian aset-aset kepada nagera. Uang tersebut dititipkan ke Bank Mandiri melalui Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi. Dakwaan tidak mungkin berubah, pasal 2, pasal 3, dan pasal 9. Baca sendiri pasalnya," kata dia.

Apa yang dilakukan Kejari merupakan upaya intitusi Kejaksaan dalam memulihkan kerugian Negara melalui pengembalian kerugian negara oleh terdakwa, hal ini sejalan dengan tujuan keadilan restorative bahwa pemberantasan korupsi bukan hanya fokus pada pemidanaan pelaku, namun juga pemulihan kerugian negara, untuk itu ia menghimbau kepada Kepala Desa se kabupaten Bekasi untuk berhati-hati dalam menggunakan anggaran sehingga tidak tersandung kasus hukum. (ips)