POLITIK
Bandung - MINews.com: Sidang perdana terhadap tiga orang petinggi Sunda Empire yakni Nasri Banks Bin Mukhtar Yusuf Usman, RD.Ratnaningrum, Ki Ageng Ranggasana dilakukan secara online di Ruang Sidang II Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jawa Barat, Kamis (18/6).
Dalam pelaksanaan sidang online pihak PN Bandung mengikuti protokol kesehatan dimana Hakim, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan Penasehat Hukum (PH) berada di PN kota Bandung sedangkan para terdakwa berada di ruang tahanan Polda Jabar kesemuanya dihubungkan secara online dengan aplikasi zoom.
Tim JPU yang terdiri dari Jaksa Kejati Jabar dan Kejari kota Bandung diantaranya Jaksa Suharja, Jaksa Mustaqim, Jaksa Kartono, Jaksa Sukanda dan Jaksa Muhammad Afif mendakwa ketiga terdakwa dengan dakwaan alternatif. Pertama pasal 14 ayat (1) UU No.1 th 1946 tentang peraturan hk pidana j.o pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Kedua pasal 14 ayat (2) UU No.1 th 1946 tentang peraturah hukum pidana j.o pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHP atau Ketiga pasal 15 UU No.1 th.1946 tentang peraturan hukum pidana j.o pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHP.
Sidang selanjutnya akan dilaksanakan pada 30 Juni 2020 dengan agenda pembacaan eksepsi.
Seperti diketahui sebelumnya, polisi menetapkan tiga petinggi Sunda Empire sebagai tersangka karena diduga dengan sengaja membuat keonaran dan menyebarkan berita bohong. (ips)
Petinggi Sunda Empire Jalini Sidang Perdana