POLITIK
MINews - JAKARTA - Hari ini Jum’at, 12 Juni 2020 Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI, kembali memeriksa 11 (sebelas) orang pihak rekanan yang terkait dengan penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) bantuan dana pemerintah kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Pusat pada Kementerian Pemuda dan Olahraga (KEMENPORA) RI Tahun Anggaran 2017
Masih dalam rangka menindak-lanjuti surat dari BPK RI tanggal 08 Mei 2020, hari ini bertempat di kantor Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (gedung bundar) Tim Jaksa Penyidik melakukan pemeriksaan terhadap saksi saksi yang diduga menerima pembayaran uang yang berasal dari bantuan dana pemerintah kepada KONI Pusat 2017 tersebut, saksi-saksi tersebut yaitu :
1.JONAHAN HARTONO – Accaount Manager PT Karakter Prima Indonesia
2.TIA SUI HONG – Pemilik Toko Mitra Dokumen Center & Digital Printing
3.DENNY SALIM – Pemilik Toko Reyna Cake
4.Drs HERMANTA TARIGAN APT M.Si – Bisnis Manager Jaya 1 PT Kimia Farma Apotek
5.H. DIDI JUNAEDI, ST – Direktur Laboratorium Klinik Primadia
6.SUSIANA Pemilik toko makanan PT. Regina Putera Culiner
7.RISMANTO – Pemilik Toko Berlian Air
8.SUSANTO SALIM LIEM B – Pemilik Toko Prima Fotocopy
9.SOEHANDA S – Pemilik Toko Subur Graphic
10.IRWANSYAH – Pemilik Toko Buku dan Alat Tulis Anugrah
11.TEDY EKA SUPRIYADI – Direktur PT Evikamukti Raya Maju
Pemeriksaan para saksi dilaksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan tentang pencegahan penularan Covid-19, antara lain dilaksanakan dengan memperhatikan jarak aman antara saksi dengan Penyidik yang sudah menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) lengkap serta bagi para saksi wajib mengenakan masker dan selalu mencuci tangan menggunakan hand sanitizer sebelum dan sesudah pemeriksaan.(Redaksi)