POLITIK
MINews - JAKARTA - Kendati masih dalam musim pandemi Covid 19 tidak menyurutkan kinerja insan Adhyaksa Kejari Kudus yang berhasil melakukan tangkap tangan pelaku pungli pada hari Jum'at tanggal 11 Juni 2020 pk. 14.40 kemarin ;
Tim Pidsus Kejari Kudus bekerja sama dengan Tim Pidsus Kejati Jateng berhasil menangkap tangan seorang karyawan PDAM Kabupaten Kudus bernama T yang diduga telah menerima uang terkait dengan penerimaan dan pengangkatan karyawan PDAM Kabupaten Kudus dengan bukti uang tunai sejumlah Rp 65 juta ;
Berdasarkan laporan pengaduan yang diterima, diduga dalam penerimaan dan pengangkatan karyawan, Direktur Utama PDAM Kabupaten Kudus disinyalir telah menarik uang dari para calon karyawan dengan jumlah bervariasi antara Rp. 25 jt hingga Rp. 150 jt bekerjasama dengan sdr. O (swasta) sebagai orang yang menerima uang pungli dengan modus calon karyawan diarahkan untuk meminjam uang di koperasi (milik O) untuk bayar uang muka sebesar Rp. 10 juta, selebihnya calon karyawan diarahkan dan dibantu pengurusan kredit ke Bank Jateng dan Bank pasar oleh sdr T (karyawan PDAM Kabupaten Kudus yang tertangkap tangan). Selanjutnya pada saat pencairan uang langsung diserahkan kepada sdr. O
Setelah dilakukan pemeriksaan terungkap bahwa uang diterima oleh sdr. T atas perintah sdr. O dan sekarang sedang diupayakan menangkap yang bersangkutan.(Redaksi)