POLITIK
MINews - JAKARTA, Hari ini Selasa, 09 Juni 2020 Tim Jaksa Penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI, kembali melakukan pemeriksaan 4 (empat) orang saksi yang terkait dengan perkara tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT. Asuransi Jiwasraya (persero) berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : Print-33/F.2/Fd.1 /12/2019 tanggal 27 Desember 2019
Saksi yang diperiksa atau diminta keterangannya hari ini yaitu :
1.ANDREW HANDAYA selaku Sales Equity PT Mandiri Sekuritas
2.AGUSTIN WIDHIASTUTI selaku Kepala Seksi Investasi PT. AJS ;
3.WIENTORO PRASETYO selaku Direktur Utama PT Lotus Andalan Sekuritas
4.ALWI HALIM selaku Direktu Utama PT Lotus Andalan Sekuritas (beda periode)
Ketiga orang saksi sebagai Direktur Utama perusahaan sekuritas (Bank Kustodian), keterangan ketiga saksi dianggap perlu untuk mengetahui tentang bagaimana proses jual beli saham dalam pengelolaan dana investasi pada PT. Asuransi Jiwasraya (Persero) pada saat yang bersangkutan menjabat sebagai pengurus perusahaan termasuk juga 1 (satu) orang saksi sebagai Kepala Seksi Investasi PT. AJS
Pemeriksaan saksi saksi guna mencari dan menemukan pihak-pihak lain yang dapat dimintakan pertanggung-jawaban atas kerugian keuangan negara pada pengelonaan keuangan dan dana investasi PT. Asuransi Jiwasraya (persero), baik secara perdata maupun secara pidana ;
Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan tentang pencegahan penularan Covid 19, antara lain dengan memperhatikan jarak aman antara saksi dengan Penyidik yang sudah menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) lengkap serta bagi para saksi wajib mengenakan masker dan selalu mencuci tangan menggunakan hand sanitizer sebelum dan sesudah pemeriksaan.(Redaksi)