POLITIK
MINews - JAKARTA - Hari ini Senin, 08 Juni 2020 Tim Jaksa Penuntut Umum pada Direktorat Penuntutan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI bersama-sama dengan Tim Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, membacakan Surat Tuntutan Pidana terhadap 3 (tiga) Terdakwa Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi (tipikor) dalam Pengelolaan Kondensat Bagian Pemerintah oleh PT. Trans Pasifik Petrochemical Indotama (PT.TPPI) pada Badan Pengelola Usaha Minyak dan Gas
Ketiga Terdakwa diajukan ke persidangan pengadilan dalam 2 (dua) berkas perkara masing masing atas nama :
1.HONGGO WENDRATNO
2.IR. RADEN PRIYONO, MBA dan IR. JOKO DARSONO
Dalam sidang hari ini Tim Jaksa Penuntut Umum telah membacakan surat tuntutan pidana terhadap ketiga Terdakwa tersebut diatas masing masing sebagai berikut menurut JPU :
1.Menyatakan Terdakwa HONGGO WENDRATNO terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang R.I. Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang R.I. Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang R.I. Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP, dalam dakwaan Primair;
2.Menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 18 (Delapan Belas) tahun dengan perintah agar terdakwa ditahan di Rumah Tahanan;
3.Menghukum terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu miliar Rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan;
4.Menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar USD. 128,574,004.46 (seratus dua puluh delapan juta lima ratus tujuh puluh empat ribu empat Dolar Amerika empat puluh enam sen),- dengan memperhitungkan nilai barang bukti berupa tanah dan bangunan yang diatasnya terdapat pabrik/kilang LPG (PT.TLI) sesuai dengan sertifikat Hak Guna Bangunan
Nomor 11 dan 12 atas nama PT. Tuban LPG Indonesia yang berada di kawasan pabrik PT. TPPI terletak di Jl. Tanjung Dusun Tanjung Awar Awar Desa Remen Tasik Harjo, Kecamatan Jenu Kabupaten Tuban, Jawa Timur, dengan ketentuan jika terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam 1(satu) bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut dan jika terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka dipidana dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun.
Sementara untuk Terdakwa IR. RADEN PRIYONO, MBA dan IR. JOKO DARSONO yang diajukan dalam 1 (satu) berkas perkara dituntut sebagai berikut :
1.Menyatakan Terdakwa I. Ir RADEN PRIYONO dan Terdakwa II. Ir. DJOKO HARSONO, M.Sc., terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang R.I. Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang R.I. Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang R.I. Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP, dalam dakwaan Primair;
2.Menghukum para terdakwa dengan pidana penjara masing-masing selama 12 (dua belas) tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan, dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan;
3.Menghukum para terdakwa untuk membayar denda masing-masing sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu miliar Rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan masing-masing selama 6 (enam) bulan;
4.Menyatakan barang bukti sebagaimana dalam Daftar Barang Bukti dari I s/d XIX diperlakukan sesuai ketentuan dan sesuai bunyi salinan putusan.
Selesai pembacaan surat tuntutan pidana, agenda persidangan selanjutnya (khususnya untuk perkara atas nama Terdakwa IR. RADEN PRIYONO, MBA dan IR. JOKO DARSONO) dengan agenda sidang pembacaan pledooi atau pembelaan dijadualkan pada Senin 15 Juni 2020 dan khusus untuk perkara in absentia akan dilanjutkan dengan pembacaan putusan dan dijadualkan akan dilaksanakan pada hari Senin Tanggal 22 Juni 2020.