POLITIK
Jakarta – MINews.com: Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) mengabulkan gugatan 3 orang mantan wartawan koran Pos Kota melawan PT.Media Antarkota Jaya (pemilik Koran Pos Kota), Rabu (3/6).
Dalam putusan No. 16/Pdt.Sus – PHI/2020/PN. JKT. PST dengan Ketua Majelis Hakim Bintang AL didampingi hakim anggota Mas Muanam dan Heri Hartanto mengabukan gugatan ketiga orang tersebut untuk mendapatkan pesangon.
Kuasa hukum penggugat Boyamin Saiman mengatakan, gugatan tersebut diajukan pada tanggal 13 Januari 2020 oleh tiga orang mantan wartawan yang telah pensiun 2 dan 3 tahun namun uang pensiun dan pesangon mereka belum dibayarkan hingga gugatan didaftarkan di PN Jakpus.
“Ketiga orang tersebut adalah, Abdul Haris Irawan (penggugat I) jumlah total sebesar Rp180.426.147,- Sugeng Indarto (Penggugat II) jumlah total sebesar Rp249.215.000,- dan Syamsir Bastian (Penggugat III) jumlah total sebesar Rp235.927.547,-“ paparnya
Atas dikabulkannya gugatan ini, lanjut Boyamin, pihaknya berharap Dirut PT Media Antarkota Jaya, segera membayarkan hak pensiun dan pesangon mantan wartawan tersebut karena sudah tertunggak cukup lama dan teriring doa semoga Pos Kota tetap berjaya setelah membayar kewajibannya membayar hak pensiun dan pesangon.
“Kami menyadari saat ini industri koran sedang menurun namun hal ini tidak menggugurkan hak pensiun dan pesangon dari mantan wartawannya karena apapun ketiganya ikut membesarkan Pos Kota dengan pengabdian menjadi wartawan Pos Kota diatas 25 tahun,” jelas Boyamin Saiman, usai sidang putusan di PN Jakpus.
Menurut Boy, hak pensiun adalah komponen gaji yang dipotong tiap bulan dan dikelola oleh perusahaan untuk mendapat nilai tambah ketika pensiun sehingga wajib hukumnya untuk dibayar ketika wartawan telah pensiun.
“Kami berharap industri media massa tetap berjaya dan mampu memberikan kesejahteraan kepada karyawan yang masih bertugas dan pensiun,” katanya. (LN)