MEDIA INDONESIA NEWS
Opini
Olah Raga
Hiburan
Media Indonesia News Pilar Negara Dalam Mencegah dan Memberantas Korupsi, Sinergis Bersama Penegak Hukum

POLITIK

03 Juni 2020,    20:40 WIB

Sidang Perdana Kasus Korupsi di PT Asuransi Jiwasraya


Redaksi

Sidang Perdana Kasus Korupsi di PT Asuransi Jiwasraya

MINews - Jakarta. Mediaindonesianews.com - Sidang perdana dugaan suap dan pencucian uang (TPPU) pada PT Asuransi Jiwasraya mulai digelar  di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (3/6/2020). Tujuh orang hakim yang menyidangkan kasus tersebut adalah Rosmina, Saefuddin Zuhri, Susanti, Anwar, Ugo, Sigit Herman Binaji dan Titik Sansiwi.

 

"Saya jelaskan agar clear kenapa ada tujuh orang hakim karena untuk perkara no 29 atas nama Benny Tjokrosaputro, no 31 atas nama Hary Prasetyo dan perkara no 34 Joko Hartomo Tiro," kata Ketua Majelis Hakim Rosmina.

 

Dia menjelaskan, dirinya sebagai ketua majelis dan anggota Saefuddin Zuhri, Susanti, Anwar dan Ugo untuk menyidangkan perkara nomor 29 dengan terdakwa Benny Tjokrosaputro.

 

"Kemudian untuk perkara no 30 atas nama Heru Hidayat dan perkara no 32 atas nama Hendrisman Rahim ketua majelisnya Pak Saifudin, kemudian anggotanya saya, Bu Susanti, Pak Sigit dan Bu Titik Sansiwi," jelasnya.

 

Keenam terdakwa adalah Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro, Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Tbk Heru Hidayat, Direktur Keuangan Jiwasraya periode Januari 2013-2018 Hary Prasetyo, Direktur Utama Jiwasraya periode 2008-2018 Hendrisman Rahim, mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya Syahmirwan, Direktur PT Maxima Integra Joko Hartomo Tirto.

 

"Jadi setiap terdakwa itu terdiri dari 5 orang hakim tapi kami hadirkan 7 hakim di sini karena kita periksa sekaligus. Ada 7 orang hakim duduk di meja persidangan untuk memeriksa 6 orang terdakwa, kami bertanya lebih dahulu kepada penuntut umum dan penasihat hukum apakah pemeriksaan perkara ini akan kita laksanakan telekonferensi atau langsung?" tanya hakim Rosmina.

 

Ketua jaksa penuntut umum (JPU) KMS Roni sependapat pemeriksaan dilakukan secara langsung. "Sependapat kita periksa secara langsung karena ada 6 terdakwa. Dengan kondisi Covid-19 dan efektifnya persidangan karena rata-rata saksinya sama, jadi demi peradilan yang cepat dan murah kami setuju disatukan saja pemeriksaannya," kata JPU

 

Sedangkan para penasihat hukum juga setuju pembacaan dakwaan dilakukan secara bersamaan. Selanjutnya untuk pemeriksaan saksi, JPU juga meminta dilakukan secara bersamaan. Namun penasihat hukum para terdakwa ada yang meminta agar saksi dibagi dalam dua klaster.

 

"Kami mengusulkan bahwa untuk pembacaan dakwaan tidak keberatan dibacakan bersama-sama tapi ketika pemeriksaan saksi andai proses berlanjut kami mengusulkan menjadi 2 klaster," kata salah satu tim pengacara Susilo Aribowo.

 

Keenam terdakwa didakwa dengan tuduhan berlapis. Dakwaan utama keenamnya dijerat Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana. Dan dakwaan subsider Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana. Khusus dua tersangka, yakni Benny Tjokro, dan Heru Hidayat, Jaksa Penuntut menebalkan dakwaan kedua dengan Pasal 3 dan Pasal 4 UU TPPU 8/2010.

Dugaan korupsi dan TPPU di Jiwasraya, skandal kejahatan keuangan terbesar yang pernah terjadi di Indonesia selama ini. Kasus ini berawal dari kegagalan BUMN asuransi tersebut membayar klaim asuransi nasabah JS Saving Plan senilai Rp 13,7 triliun, pada 2018.

Audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan adanya kerugian negara senilai Rp 16,81 triliun dari pengalihan dana asuransi ke dalam saham dan reksadana bermasalah, yang membuat Jiwasraya mengalami gagal bayar, dan defisit keuangan.  dikenakan pasal tentang tindak pidana korupsi. Sementara untuk Benny Tjokro dan Heru Hidayat, Kejaksaan juga menerapkan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Dalam kasus ini, penyidik menduga telah terjadi korupsi terkait pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Jiwasraya diduga tak berhati-hati dalam mengelola keuangan dari para nasabah mereka sehingga berujung gagal bayarnya Jiwasraya kepada para pemegang polis.

 

Dalam proses penyidikan, sejumlah aset milik para tersangka sudah disita seperti mobil mewah hingga sertifikat tanah. Aset yang disita antara lain mobil Mercedes Benz, mobil Toyota Alphard, dan motor Harley Davidson, mobil Mercedes Benz dan mobil Toyota Alphard.

 

Penyidik juga memblokir 156 bidang tanah milik Benny Tjokro. Selain itu, Kejagung memblokir 35 rekening bank milik 5 tersangka.Dalam kasus ini ada satu tersangka lain yaitu Direktur PT Maxima Integra Joko Hartomo Tirto namun berkasnya masih dalam tahap penyidikan. (LN)