MEDIA INDONESIA NEWS
Opini
Olah Raga
Hiburan
Media Indonesia News Pilar Negara Dalam Mencegah dan Memberantas Korupsi, Sinergis Bersama Penegak Hukum

POLITIK

13 Mei 2020,    19:05 WIB

TIM PENYIDIK JAMPIDSUS KEMBALI PERIKSA 5 (LIMA) PEJABAT KANTOR PELAYANAN UTAMA (KPU) BEA CUKAI BATAM DIPERIKSA SEBAGAI SAKSI DALAM PERKARA DUGAAN TINDAK PIDANA KORUPSI PENYALAHGUNAAN KEWENANGAN DALAM IMPORTASI TEKSTIL PADA DIRJEN BEA DAN CUKAI TAHU


Redaksi

TIM PENYIDIK JAMPIDSUS KEMBALI PERIKSA 5 (LIMA) PEJABAT KANTOR PELAYANAN UTAMA (KPU) BEA CUKAI BATAM DIPERIKSA SEBAGAI SAKSI DALAM PERKARA DUGAAN TINDAK PIDANA KORUPSI  PENYALAHGUNAAN KEWENANGAN DALAM IMPORTASI TEKSTIL PADA DIRJEN  BEA DAN CUKAI TAHU

MINews - Jakarta , Hari ini Rabu 13 Mei 2020 Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI, kembali melaksanakan pemeriksaan 5 (lima) orang saksi yang terkait dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Penyalahgunaan Kewenangan Dalam Importasi Tekstil pada Direktorat Jendral (Dirjen) Bea dan Cukai Tahun 2018 s/d 2020 ;

Pemeriksaan para saksi dilaksanakan di Kejaksaan Negeri Batam dan  para saksi antara tersebut lain : 

1.Christ Hendra Y selaku Kepala Seksi Penyidikan Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea Cukai Batam ;

2.Arif Setiawan, SE. sebagai Kepala Seksi Intelijen II KPU Bea Cukai Batam  ;

3.Rizki Juliantara, A,Md.Ak selaku Pejabat Pemeriksa Dokumen KPU Bea Cukai Batam ;

4.Randuk Marito Siregar selaku Pejabat Pemeriksa Dokumen KPU Bea Cukai Batam ;

5.Anugrah Ramadhan Utama selaku Pejabat Pemeriksa Dokumen KPU Bea Cukai Batam ;

 

Para saksi tersebut merupakan petugas pelaksana di lapangan sehingga diharapkan pemeriksaan Penyidik dapat memperoleh alat bukti berupa keterangan saksi untuk memenuhi unsur tindak pidana yang disangkakan.

 

Pemeriksaan para saksi dilaksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan tentang pencegahan penularan Covid 19, antara lain dilaksanakan dengan memperhatikan jarak aman antara saksi dengan Penyidik yang sudah menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) lengkap serta bagi para saksi wajib mengenakan masker dan selalu mencuci tangan menggunakan hand sanitizer sebelum dan sesudah pemeriksaan.

 

KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM

 

HARI SETIYONO, S.H., M.H.