MEDIA INDONESIA NEWS
Opini
Olah Raga
Hiburan
Media Indonesia News Pilar Negara Dalam Mencegah dan Memberantas Korupsi, Sinergis Bersama Penegak Hukum

POLITIK

12 Mei 2020,    21:45 WIB

PERKEMBANGAN PENYIDIKAN PERKARA DUGAAN TINDAK PIDANA KORUPSI DALAM PENGELOLAAN KEUANGAN DAN DANA INVESTASI PADA PT. ASURANSI JIWASRAYA (PERSERO)


Redaksi

PERKEMBANGAN PENYIDIKAN PERKARA DUGAAN TINDAK PIDANA KORUPSI DALAM PENGELOLAAN KEUANGAN DAN DANA INVESTASI PADA PT. ASURANSI  JIWASRAYA (PERSERO)

MINews - Jakarta ,Hari ini Selasa, 12 Mei 2020 Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI, telah melakukan pemeriksaan 2 (dua) orang saksi yang terkait dengan perkara tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT. Asuransi Jiwasraya (persero) ;

 

Saksi-saksi yang diperiksa atau diminta keterangannya hari ini yaitu :---------

1.Cherry Riandiana (anggota Tim Pemeriksa Transaksi Efek pada OJK) ;

2.Vendy Sukmawan (anggota Tim Pemeriksa Transaksi Efek pada OJK) ;

 

Kedua saksi diperiksa untuk pembuktian berkas perkara atas nama tersangka JHT yang masih dalam tahap pemberkasan ;

Pemeriksaan saksi selalu dilaksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan tentang pencegahan penularan Covid 19, antara lain dilaksanakan dengan memperhatikan jarak aman antara saksi dengan Penyidik yang sudah menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) lengkap serta bagi para saksi wajib mengenakan masker dan selalu mencuci tangan menggunakan hand sanitizer sebelum dan sesudah pemeriksaan.

 

Sebagaimana dirilis kemarin bahwa Direktur Penuntutan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus telah memberitahukan bahwa 5 (lima) berkas perkara dugaan Tipikor yang telah dilimpahkan tahap I oleh Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus sudah dinyatakan lengkap dan pada hari ini Selasa 12 Mei 2020 telah ditindak-lanjuti dengan penyerahan berkas perkara tahap II berupa penyerahan tersangka dan barang bukti dari Penyidik ke Penuntut Umum yang dilaksanakan secara langsung di dalam Rutan dimana para Tersangka ditahan dan 1 (satu) Tersangka diserah-terimakan secara  virtual antara Tim Penyidik di Direktorat Penyidikan dengan Tim Penuntut Umum dari Direktorat Penuntutan dibantu Tim Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat dengan perincian :

1.Tersangka Benny Tjokrosaputro, Tersangka Hendrisman Rahim dan Tersangka Heru Hidayat diserah-terimakan di Rutan Jakarta Timur Cabang KPK mengingat ketiga Tersangka ditahan di Rutan KPK ;

2.Tersangka Hary Prasetyo diserah-terimakan di dalam Rutan Salemba Cabang Kejari Jakarta Selatan kasrena Tersangka ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejari Jakarta Selatan ;

3.Tersangka Syahmirwan Rahim diserah-terimakan secara virtual atau online menggunakan aplikasi ZOOM dari Rutan Cipinang (oleh Penyidik) dan di Kantor Kejari Jakarta Pusat  yang dihadiri JPU dan PH.

 

Kelima Tersangka selanjutnya dilakukan penahanan rumah tahanan negara (Rutan) oleh Penuntut Umum untuk waktu selama 20 (dua puluh) hari terhitung sejak tanggal 12 Mei 2020 s/d 31 Mei 2020 di Rutan masing-masing sesuai kegiatan serah terima tersangka dan barang bukti dilaksanakan.

 

KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM

 

HARI SETIYONO, S.H., M.H.