POLITIK
MINews - Jakarta, Senin 11 Mei 2020, Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI, melakukan pemeriksaan terhadap 2 (dua) orang karyawan PT. Danareksa Sekuritas sebagai saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) dalam pemberian fasilitas pembiayaan dari PT. Danareksa Sekuritas kepada kepada PT. Aditya Tirta Renata Tahun 2014-2015 ;
Pejabat atau karyawan PT. Danareksa Sekuritas yang diperiksa yaitu :-----------------
1.Ari Pujiana, SE. (Head Corporat Secretaary & Binsnis PT. Danareksa Sekuritas ) ;
2.Bayu Ardhyanto Ningrum (Director Divisi Deal Advisory / Senior Associate Divisi Invest Banking Group 2 PT. Danareksa Sekuritas) ;
Keduanya saksi merupakan pejabat dari pihak PT, Danareksa Sekuritas yang diperiksa untuk digunakan sebagai alat bukti berupa keterangan saksi guna pembuktian perbuatan para tersangka perkara dugaan tiindak pidana korupsi dalam pemberian fasiltas pembiayaan dari PT. Danareksa kepada PT. Aditya Tirta Renata tersebut diatas ;
Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan tentang pencegahan penularan Covid 19, antara lain dengan memperhatikan jarak aman antara saksi dengan Penyidik yang sudah menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) lengkap serta bagi para saksi wajib mengenakan masker dan selalu mencuci tangan menggunakan hand sanitizer sebelum dan sesudah pemeriksaan.
KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM
HARI SETIYONO, S.H., M.H.