MEDIA INDONESIA NEWS
Opini
Olah Raga
Hiburan
Media Indonesia News Pilar Negara Dalam Mencegah dan Memberantas Korupsi, Sinergis Bersama Penegak Hukum

POLITIK

06 Mei 2020,    20:38 WIB

Beberapa Pejabat Direktorat Jenderal (DIRJEN) Bea Dan Cukai Mulai Diperiksa Sebagai Saksi Dalam Penyidikan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Kewenangan Dalam Importasi Tekstil Pada Dirjen Bea Dan Cukai Tahun 2018 s/d 2020


Redaksi

Beberapa Pejabat Direktorat Jenderal (DIRJEN)  Bea Dan Cukai Mulai Diperiksa Sebagai Saksi Dalam Penyidikan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Kewenangan Dalam Importasi Tekstil Pada Dirjen  Bea Dan Cukai Tahun 2018 s/d 2020

MINews - Jakarta - Direktur Penyidikan pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI, pada hari Senin tanggal 27 April 2020 telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : Print-22/F.2/Fd,2/04/2020 guna  melakukan penyidikan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Penyalahgunaan Kewenangan Dalam Importasi Tekstil pada Direktorat Jendral (Dirjen) Bea dan Cukai Tahun 2018 s/d 2020 ;

 

Tim Penyidik yang diketuai oleh Viktor Antonius S, SH. MH. dan dibawah Koordinator Bambang Bachtiar, SH. MH. sejak hari Senin, 04 Mei 2020 telah mulai melakukan pemeriksaan saksi dalam perkara tersebut dan hari ini Rabu, 06 Mei 2020 Tim Penyidik kembali memeriksa 2 (dua) orang pejabat dari Dirjen Bea dan Cukai yaitu : 

1.Winarko (Kepala Sub Direktorat Penindakan dan Penyidikan (P2) pada Direktorat Penindakan dan Penyidikan (P2) Dirjen Bea dan Cukai )

2.Muhtadi (Kepala Bidang  P2 Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea dan Cukai  Tanjung Priok) ;

 

Sementara itu pada hari Senin 04 Mei 2020 yang lalu telah diperiksa 4 (empat) orang saksi yaitu :

1.M. Amir (Kepala Sub Direktorat Intelijen pada Direktorat Penindakan dan Penyidikan (P2) Dirjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan RI) ;

2.Kristi Agung Susanto (Pelaksana P2 pada KPU Bea dan Cukai Tanjung Priok) ;

3.Agung Rahmadani (Pelaksana P2 pada KPU Bea dan Cukai Tanjung Priok) ;

4.Muhtadi (Kepala Bidang P2 KPU Bea dan Cukai Tanjung Priuk) ;

 

Sedangkan pada hari Selasa, 05 Mei 2020 telah diperiksa Sdr. Bahaduri Wijayanta Bekti Mukarta dalam jabatannya sebagai Direktur P2 pada Direktorat P2 Dirjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan RI.

 

Pemeriksaan para saksi tersebut dilakukan guna mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam pasal 1 angka 2 KUHAP ;

 

Pemeriksaan para saksi dilaksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan tentang pencegahan penularan Covid 19, antara lain dilaksanakan dengan memperhatikan jarak aman antara saksi dengan Penyidik yang sudah menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) lengkap serta bagi para saksi wajib mengenakan masker dan selalu mencuci tangan menggunakan hand sanitizer sebelum dan sesudah pemeriksaan.

 

KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM

 

HARI SETIYONO, S.H., M.H.