POLITIK
Jakarta - MINews.com: Kuasa Hukum salah satu Kreditur PT. Mahkota Property Indo Permata (MPIP) berharap ada perpanjangan masa pendaftaran hutang dalam Penundaan Kewajiban Pembayaran Hutang (PKPU) PT Mahkota Property Indo Senayan (MPIS) dan PT MPIP.
Sehubungan dengan ditetapkannya PT MPIP dan PT MPIS dalam status PKPU yang diajukan oleh PT Tigafilosofi Mitra Kreasi yang diputuskan oleh Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) pada tanggal 9 April 2020 dimana ditetapkan untuk jangka waktu 36 hari.
Ditempat terpisah Adhitya Nasution, SH., MH selaku salah satu kuasa hukum kreditur berharap adanya kejelasan terhadap proposal perdamaian yang nantinya akan di ajukan oleh PT MPIP dan PT MPIS dalam proses PKPU yang sedang dijalani.
“Kita berharap ada proposal konkrit yang bisa direalisasikan segera untuk kepastian pengembalian investasi milik klien kami, dikarenakan dimasa sulit seperti ini pengembalian dana investasi dalam waktu dekat sangatlah diharapkan oleh klien kami selaku nasabah PT MPIP” ujar Adhitya Nasution, SH., MH selaku salah satu Kuasa Hukum Kreditur di kantornya di bilangan Graha Raya Bintaro.
Dalam kesempatan itu juga disampaikan keinginan untuk adanya perpanjangan masa verifikasi hutang maupun kreditur selama masa PSBB akibat Covid 19 ini, “Tentu kami harapkan kebijaksanaan dari Hakim Pengawas untuk kiranya memberikan perpanjangan waktu pendaftaran dan verifikasi hutang dikarenakan saya meyakini masih banyak Kreditur Lain di luar Jakarta yang tidak bisa menghadiri atau mengikuti proses PKPU yang saat ini sedang berlangsung di Pengadilan Niaga pada PN Jakpus. Untuk itu saya harapkan ini menjadi bahan pertimbangan dari Hakim Pengawas tuk berkenan memberikan dispensasi tersebut,” lanjut Adhitya Nasution, SH., MH.
Pada kesempatan itu juga, ia berharap agar kreditur kreditur lain menggunakan jasa penasihat hukum apabila tidak faham atas pelaksanaan putusan PKPU. “Saya berharap kreditur-kreditur lain yang berhalangan hadir ke Jakarta dalam masa PSBB ini menggunakan jasa pengacara/advokat untuk menggunakan hak-nya selaku kreditur dalam pengurusan putusan PKPU ini. Saya yakin banyak rekan rekan satu profesi saya diluar sana selain saya yang dapat mewakili bapak-bapak atau ibu-ibu yang merasa menjadi nasabah dari PT MPIS dan PT MPIP untuk dapat menggunakan hak-nya selaku kreditur dalam proses PKPU ini supaya tidak kehilangan hak tagihnya” demikian tegas Adhitya Nasution, SH., MH selaku kuasa salah satu Kreditur.
Selain itu, dalam keputusan tersebut juga menunjuk Moch Djoenaidi, S.H., M.H., sebagai Hakim Pengawas untuk mengawasi proses PKPU PT MPIS dan PT MPIP dan mengangkat Dani Indrawan, SH, MH dan Triangga Kamal, SH sebagai Pengurus (Tim Pengurus). (LN)