MEDIA INDONESIA NEWS
Opini
Olah Raga
Hiburan
Media Indonesia News Pilar Negara Dalam Mencegah dan Memberantas Korupsi, Sinergis Bersama Penegak Hukum

POLITIK

05 Mei 2020,    19:42 WIB

Pejabat dan Mantan Pejabat PT. DANAREKSA SEKURITAS Diperiksa Sebagai Saksi Dalam Penyidikan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) Dalam Pemberian Fasilitas Pembiayaan Dari PT. DANAREKSA PADA Kepada PT. EVIO SECURITAS dan PT. ADITYA TIRTA


Redaksi

Pejabat dan  Mantan Pejabat  PT. DANAREKSA SEKURITAS Diperiksa Sebagai Saksi Dalam Penyidikan Perkara Dugaan Tindak Pidana  Korupsi (TIPIKOR) Dalam Pemberian Fasilitas Pembiayaan Dari PT. DANAREKSA PADA Kepada PT.  EVIO SECURITAS dan PT. ADITYA TIRTA

MINews - Jakarta, Selasa 05 Mei 2020, Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI, melakukan pemeriksaan terhadap Pejabat dan Mantan Pejabat PT. Danareksa Sekuritas sebanyak 2 (dua) orang sebagai saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) dalam pemberian fasilitas pembiayaan dari PT. Danareksa Sekuritas  kepada PT. Evio Sekuritas Tahun 2014-2015 dan memeriksa 2 (dua) orang saksi  perkara dugaan Tipikor dalam pemberian fasilitas pembiayaan dari PT. Danareksa Sekuritas  kepada PT. Aditya Tirta Renata Tahun 2014-2015 ;

Pihak yang diperiksa sebagai Saksi atau diminta keterangannya hari ini yaitu :-------

1.Hendrich Syahputra (Mantan Bisnis Strategi Development Officer PT.  Danareksa Sekuritas ) ;

2.Satrio Hadi Waskito, SE. (Mantan Head of Priority Customer Distribution Division pada PT. Danareksa Sekuritas) ;

Keduanya diperiksa untuk perkara Tipikor Danareksa PT, Evio Sekuritas  :

Sementara itu saksi untuk perkara Tipikor Danareksa PT. Aditya Tirta Renata adalah Jenpino Ngabdfi yang merupakan Direktur Investment Bank PT. Danareksa Sekuritas dan Iman Hilmansyah yang merupakan Direktur Investment Bank PT. Danareksa Sekuritas periode tahun 2012-2016 

 

Keempat saksi merupakan pejabat dan mantan pejabat dari pihak PT, Danareksa Sekuritas yang diperiksa untuk digunakan sebagai alat bukti berupa keterangan saksi guna pembuktian perbuatan para tersangka perkara dugaan tiindak pidana korupsi dalam pemberian fasiltas pembiayaan dari PT. Danareksa kepada 2 (dua) perusahaan swasta tersebut diatas ;

Pemeriksaan para saksi dilaksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan tentang pencegahan penularan Covid 19, dimana sejak seminggu yang lalu Penyidik sudah menggunakan APD lengkap dan pemeriksaan dilaksanakan dengan memperhatikan jarak aman antara saksi dengan Penyidik serta saksi / tersangka yang diperiksa  mengenakan masker dan selalu mencuci tangan menggunakan hand sanitizer sebelum dan sesudah pemeriksaan.

 

KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM

 

HARI SETIYONO, S.H., M.H.