MEDIA INDONESIA NEWS
Opini
Olah Raga
Hiburan
Media Indonesia News Pilar Negara Dalam Mencegah dan Memberantas Korupsi, Sinergis Bersama Penegak Hukum

POLITIK

04 Mei 2020,    21:56 WIB

Jaksa Agung RI Rotasi Pejabat ESELON II dan PejabatT ESELON III Di Seluruh Indonesia


redaksi

Jaksa Agung RI Rotasi Pejabat  ESELON II dan PejabatT ESELON III Di Seluruh Indonesia

MINews - Jakarta - Senin 04 Mei 2020, Jaksa Agung RI. Dr. Burhanuddin, SH. MH. disela-sela melantik dan mengambil sumpah jabatan  Wakil Jaksa Agung RI yang dijabat oleh Dr. Setia Untung Arimuladi, SH. MHum. Kepala Badan Diklat Kejaksaan RI yang dijabat oleh Tony Tribagus Spontana, SH.MHum dan Staf Ahli Jaksa Agung RI Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara yang dijabat oleh Dr. Fadil Zumhana, SH. MH. Ternyata Jaksa Agung RI juga menerbitkan 2 (dua) Surat 

 

Keputusan Mutasi dan Promosi Pejabat Eselon II dan Pejabat Eselon III di seluruh Indonesia, yaitu

berdasarkan Surat Keputusan Jaksa Agung RI Nomor 83 Tahun 2020 tanggal 04 Mei 2020 tentang Pemberhentian Dan Pengangkatan Dari Dan dalam Jabatan Struktural Di Lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia terhadap 37 (tiga puluh tujuh) Pejabat Eselon II, mulai dari jabatan Koordinator, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi, Kepala Biro, Kepala Kejaksaan Tinggi, Direktur dan Inspektur  ;

 

Dan berdasarkan Surat Keputusan Jaksa Agung RI Nomor : KEP-IV-307/C/05/2020 tanggal 04 Mei 2020 tentang Pemberhentian Dan Pengangkatan Dari Dan dalam Jabatan Struktural Di Lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia terhadap 174 (seratus tujuhpuluh empat) yang meliputi jabatan Koordinator, Kepala Bagian Tata Usaha di Kejaksaan Tinggi, Asisten, Kepala Sub Direktorat, Inspektur Muda atau Kepala Bagian dan Kepala Bidang Di Kejagung dan Kepala Kejaksaan Negeri.

 

Sebagaimana dikemukakan pada kesempatan memberi sambutan dalam pelatikan dan pengambilan sumpah jabatan Wakil Jaksa Agung RI dan Pejabat Eselon I, Jaksa Agung RI menuturkan bahwa  setiap alih tugas, mutasi, dan promosi yang ditandai dengan diselenggarakannya prosesi dan acara pelantikan, penyumpahan, dan serah terima seperti sekarang ini, hendaknya tidak sekadar dipandang sebagai sebuah rutinitas dan kegiatan seremonial belaka, namun lebih dari itu harus dianggap sebagai pengingat, bahwa tugas maupun jabatan yang diterima dan diserahkan merupakan sebuah kepercayaan yang membawa konsekuensi tanggung jawab untuk diemban dan dilaksanakan dengan baik, amanah, kerja keras, penuh kesungguhan, dan keikhlasan. 

 

Sebuah jabatan, kewenangan, dan kedudukan apapun dan dimanapun, hendaknya diniatkan sebagai kesempatan baik dan terhormat, guna menjadikannya sebagai ladang pengabdian untuk melakukan sesuatu yang terbaik, agar penegakkan hukum yang kita upayakan selalu yang memberikan manfaat besar bagi kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. 

 

Selain itu bahwa pengajuan, penentuan, dan pengangkatan seseorang untuk menduduki jabatan teras di lingkungan Kejaksaan RI tiada lain merupakan bagian dari upaya menjaga keberlangsungan kehidupan dan eksistensi organisasi, setelah melalui sebuah proses cukup panjang yang didasarkan pertimbangan matang, terukur, dan objektif, dengan memperhatikan berbagai aspek, Prestasi, Dedikasi, Loyalitas dan Integritas, sebagai prasyarat utama yang harus dimiliki dan dipenuhi oleh seorang Insan Adhyaksa agar dinilai patut, layak, dan tepat untuk dipercaya menduduki posisi dan kapasitas sebagai bagian dari Unsur Pimpinan dan Pembantu Pimpinan, terutama dalam menghadapi dan mengatasi berbagai problematika, agar dapat diselesaikan dengan tepat, cepat, efektif, dan efisien, guna mewujudkan institusi Kejaksaan yang dapat diandalkan, tepercaya, dan berwibawa.