POLITIK
Depok – MINews : Melalui Surat Keputusan Walikota Depok Nomor : 443/177/Kota/Dinkes/Huk/2020, pelaksanaan Penerapan Pembatasan Berskala Besar (PSBB) di lakukan di kota Depok mulai hari Rabu 15 April sampai dengan 28 April 2020.
Saat konferensi pers di Balaikota Depok Selasa (14/04/20), Walikota Depok Mohammad Idris mendeklarasikan bahwa besok hari Rabu 15 April 2020 PSBB Kota Depok sudah di mulai.
"Dengan Bismillah, PSBB kita mulai dengan ketentuan-ketentuan yang sudah kita sosialisasi pada seluruh masyarakat kota Depok".
Kami berharap kepada masyarakat warga kota Depok untuk dapat mematuhi pelaksanaan PSBB.
"Semoga PSBB ini berjalan secara efektif dengan pemantauan Kampung Siaga Covid-19 yang berbasis RW se-kota Depok, sehingga kita bisa menyelesaikan persoalan bencana Covid-19 dengan benar dan lebih baik", pungkas Idris. (INA)