POLITIK
Depok, MINews.com - Walikota Depok Mohammad Idris, Rabu (8/4/2020) mengeluarkan Surat Edaran Nomor : 420/177-Huk/Disdik tentang perpanjangan masa belajar di rumah bagi peserta didik PAUD/TK/RA, SD/MI, SMP/MTs, SMA/SMK/MA, dan Lembaga pendidikan non formal mulai tanggal 13 April hingga 30 April 2020.
Langkah ini diambil Pemerintah Kota (Pemkot) Depok dengan melihat semakin meluasnya penyebaran Covid-19 di wilayah Depok dengan jumlah kasus serta jumlah kematian yang meningkat.
Dalam Surat Edaran, Walikota Depok juga mengikuti penetapan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam rangka percepatan penanganan Corona. (INA)