MEDIA INDONESIA NEWS
Opini
Olah Raga
Hiburan
Media Indonesia News Pilar Negara Dalam Mencegah dan Memberantas Korupsi, Sinergis Bersama Penegak Hukum

POLITIK

04 April 2020,    20:40 WIB

Kemlu Sampaikan Kebijakan Pemerintah RI untuk Memitigasi Dampak COVID-19 di Indonesia melalui Video Conference dengan Korps Diplomatik


dee maz

Kemlu Sampaikan Kebijakan Pemerintah RI untuk Memitigasi Dampak COVID-19 di Indonesia melalui Video Conference dengan Korps Diplomatik

Jakarta - MINews : Wakil Menteri Luar Negeri RI, Mahendra Siregar, menggarisbawahi kebijakan Presiden Joko Widodo dalam memitigasi dampak COVID-19, melalui video conference interaktif dengan lebih dari 120 Kedutaan Besar dan Organisasi Internasional di Jakarta.

 

Video Conference disampaikan Wamenlu bersama Wakil Menteri Keuangan, Suahasil Nazara, dan Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan COVID-19 sekaligus Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan RI, Achmad Yurianto.

 

Penyampaian ini merupakan yang kedua setelah sebelumnya diadakan pada tanggal 17 Maret 2020.

 

Wamenlu menyampaikan langkah kunci yang telah diambil Pemerintah RI, antara lain terkait deklarasi status Darurat Kesehatan Masyarakat dan Peraturan Pemerintah tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Wamenlu memberikan kepastian bahwa pelayanan konsuler untuk Perwakilan Asing dan Organisasi Internasional tetap disediakan, baik secara langsung (dengan perjanjian sebelumnya) maupun jarak jauh melalui telefon dan daring. Wamenlu juga menyampaikan apresiasi atas kerja sama dan bantuan negara-negara sahabat, sekaligus mengajak optimalisasi penggunaan hotline serta koordinasi yang lebih kuat dalam meminimalisir dampak penyebaran COVID-19.

 

Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan COVID-19, Achmad Yurianto, mengumumkan data terbaru kasus positif, pasien sembuh, dan kematian yang berkaitan dengan COVID-19 di Indonesia, dengan penekanan khusus kepada kasus yang melibatkan Warga Negara Asing. Lebih lanjut, Juru Bicara menyampaikan protokol-protokol evakuasi terkait Warga Negara Asing (pasien positif COVID-19, jenazah terdiagnosis COVID-19, dan pasien penyakit lain) dan terkait repatriasi Warga Negara Indonesia yang terdiagnosis positif COVID-19.

 

Wakil Menteri Keuangan, Suahasil Nazara, menyampaikan bahwa dampak dari COVID-19 adalah resesi global, sehingga Indonesia perlu menjalankan langkah-langkah luar biasa untuk meminimalisasi dampak di dalam negeri. Wakil Menteri Keuangan merinci paket stimulus ekonomi sebesar Rp 405,1 Triliun yang terbagi pada empat kategori yaitu pemulihan perekonomian, pemotongan pajak usaha dan bantuan untuk UMKM, bantuan sosial, dan kesehatan umum.

 

Video conference diakhiri dengan sesi tanya jawab yang berjalan interaktif dan baik. Kegiatan ini akan diselenggarakan secara berkala dengan korps diplomatik di Jakarta untuk menyampaikan perkembangan lainnya dan memperkuat koordinasi dalam penanganan COVID-19.