POLITIK
Jakarta - MINews: Irfan (21) yang berprofesi sebagai pramudi/supir truk yang bercerita tentang kejangggalan yang di alami Kepada awak media, Irfan mengaku pernah dirugikan oleh salah seorang yang diduga sebagai calo di lingkungan Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta.
"Waktu itu unit angkutan kami ditahan pada tanggal 18 Maret 2020. Lalu saya urus mau keluarin unit tersebut yang ditahan oleh petugas Dishub pada tanggal 19 Maret 2020. Lalu saya bayar Rp3 juta untuk biaya pengeluarannya oleh seseorang yang mengaku bisa membantu pengeluaran angkutan tersebut dan sore saya transfer, malamnya mobil sudah bisa keluar," ungkap Irfan, Senin (30/3/2020).
Irfan mengaku membayar Rp3 juta via transfer ke nomor rekening 5830220498 atas nama ANDY pada sore hari, selanjutnya unit truk dikeluarkan dan diambil pada pukul 23.00 WIB.
Setelah dikonfirmasi mengenai hal ini, Kepala Bidang Pengendalian dan Operasional Dishub DKI Jakarta Edy Sufa'at menyampaikan bahwa pihaknya harus menelusuri atas apa yang dialami oleh supir tersebut karena Sufa'at menegaskan, biaya transaksi dengan nominal Rp3 juta bukanlah biaya retribusi yang ditentukan oleh Pemda DKI Jakarta.
"Penagihan retribusi resmi kepada unit kendaraan yang dikandangi sesuai SKRD (Surat Ketetapan Retribusi Daerah) adalah sebesar Rp2 ribu rupiah/hari bagi unit kendaraan kecil dan Rp5 ribu rupiah/hari untuk unit kendaraan besar," pungkas Sufa'at.
Selain itu, lanjutnya, retribusi itu tidak disetor ke rekening pribadi tapi harus disetor ke Bank DKI.
Sufa'at menerangkan, masyarakat bisa mengurus sendiri untuk mengeluarkan unit kendaraan yang dikandangi dan tidak akan dipersulit.
"Pemilik unit kendaraan hanya tinggal melengkapi dokumen yang diperlukan. Tapi bila diurus oleh orang lain, syaratnya ditambahkan dengan surat kuasa dari pemilik," ujarnya.
Pada saat dihubungi terpisah, Douglas Pasaribu yang merupakan pengusaha sekaligus pemilik unit truk yang dikendarai Irfan pun membenarkan apa yang terjadi dengan supirnya.
Mengenai surat kuasa, Douglas mengaku belum pernah membuat atau memberikan kuasa kepada orang yang bernama ANDY untuk mengurus unit kendaraannya yang dikandangi.
"Saya tidak pernah buat atau memberi surat kuasa sama orang lain termasuk yang namanya ANDY," ungkap Douglas Pasaribu.
Setelah mengetahui pernyataan sang pemilik unit kendaraan, Sufa'at berjanji akan menelusuri dan menindak lanjuti jajarannya terkait kebenaran proses pengeluaran unit yang tidak dilengkapi dengan surat kuasa tersebut.(ysp)