MEDIA INDONESIA NEWS
Opini
Olah Raga
Hiburan
Media Indonesia News Pilar Negara Dalam Mencegah dan Memberantas Korupsi, Sinergis Bersama Penegak Hukum

POLITIK

21 Februari 2020,    08:17 WIB

MA RI Adakan Kegiatan Sosialisasi dan Bimtek Tandatangan Elektronik


oke tim

MA RI Adakan Kegiatan Sosialisasi dan Bimtek Tandatangan Elektronik

Jakarta – MINews.com - Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia (RI) menggelar Sosialisasi dan Bimbingan Teknis Tandatangan Elektronik pada Salinan Putusan di Aplikasi E-Court bertempat di Hotel Grand Mercure Harmoni, Senin 17/2/2020.

Kegiatan ini dibuka secara resmi oleh Wakil Ketua MA RI Bidang Yudisial DR HM Syafrudin SH, MH, ditandai dengan ketukan palu dengan didampingi Hakim Agung  Syamsul Maárif, Dirjen Badan Peradilan Umum, Dirjen Peradilan Agama, Kepala Badan Litbang Diklat Kumdil serta para Pejabat Eselon II di lingkungan MA.                                           

Selain itu, kegiatan ini diikuti oleh 853 Panitera Pengadilan Banding dan Tingkat Pertama tiga Lingkungan Peradilan (Peradilan Umum, Peradilan Agama dan Peradilan Tata Usaha Negara – TUN) seluruh Indonesia.

Wakil Ketua MA RI Bidang Yudisial Syarifuddin dalam sambutannya mengatakan, era Industry 4.0 ditandai dengan masuknya teknologi informasi dalam berbagai sektor kehidupan. Hal tersebut pada akhirnya merubah berbagai proses bisnis yang selama ini masih berbasis konvensional menjadi berbasis digital.

“Perubahan ini memberikan banyak kemudahan, diantaranya adalah penggunaan sistem elektronik yang meniadakan pertemuan tatap muka antar pihak,” jelasnya.

Ia menambahkan tidak bertemunya para pihak dalam transaksi elektronik juga meningkatkan resiko penipuan identitas, dimana setiap orang dapat mengaku sebagai orang lain. Oleh karena itu, diperlukan suatu mekanisme untuk menjaga integritas dokumen dan transaksi elektronik serta menjamin keaslian identitas para pihak yang bertransaksi secara elektronik.             

Salah satu solusi untuk menjaga identitas terpercaya, integritas dan nirsangkal dokumen elektronik adalah dengan menggunakan tanda tangan elektronik.

Lebih lanjut Syafrudin menjelaskan Tanda Tangan Elektronik, sebagaimana dijelaskan dalam UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, adalah sebuah tanda tangan yang di dalamnya terdapat informasi elektronik yang dapat digunakan sebagai alat verifikasi dan autentikasi.

Penggunaan Tanda Tangan Elektronik oleh MA dan peradilan dibawahnya digunakan untuk melakukan Tanda Tangan secara digital dalam Salinan Putusan melalui e-Court sesuai dengan Peraturan MA RI Nomor 1 tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan Secara Elektronik pada Pasal 26 ayat (4) yang menyatakan bahwa: “Putusan/penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam bentuk salinan putusan/penetapan elektronik yang dibubuhi tanda tangan elektronik menurut peraturan perundang-undangan mengenai informasi dan transaksi elektronik”.

Sebuah dokumen Salinan Putusan yang telah bertanda tangan elektronik juga dapat memastikan keutuhan dokumen elektronik, karena sekecil apapun perubahan yang dilakukan terhadap dokumen elektronik setelah proses penandatangan, akan dapat diketahui dengan mudah.

Menurutnya tanda Tangan Elektronik yang mampu memenuhi persyaratan sesuai pasal 11 UU ITE, hanya dapat dibuat menggunakan Sertifikat Elektronik yang diterbitkan oleh Penyelenggara Sertifikasi Elektronik (PSrE) Indonesia yang telah diakui Pemerintah dalam hal ini Kementerian Kominfo.

“Dengan menggunakan tanda tangan elektronik, kita juga telah menjalankan prinsip Keamanan dari Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), yaitu terkait kerahasiaan, keutuhan, ketersediaan, keaslian, dan kenirsangkalan (non-repudiation),” jelasnya.

Ia menegaskan, sejak keluarnya Peraturan MA RI Nomor 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan Secara Elektronik serta Surat Keputusan Ketua MA RI Nomor 129/KMA/SK/VII/2019 tentang Petunjuk Teknis Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan secara Elektronik, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebagai pengadilan Perdana yang menerapkan Tanda Tangan Elektronik tersebut walaupun efektif berlaku sejak tanggal 1 Januari 2020.

“Dengan berlakunya Perma 1 Tahun 2019 Pimpinan MARI berharap Seluruh Pengadilan segera menerapkan tanda tangan elektronik dalam sistem peradilan berbasis elektronik (e-court) sehingga mewujudkan sistem peradilan Indonesia yang cepat, transparan dan mudah diakses oleh masyarakat,” pungkasnya. (LN)