MEDIA INDONESIA NEWS
Opini
Olah Raga
Hiburan
Media Indonesia News Pilar Negara Dalam Mencegah dan Memberantas Korupsi, Sinergis Bersama Penegak Hukum

POLITIK

21 Februari 2020,    08:15 WIB

PT Palangka Raya Selenggarakan Bimtek E-Litigasi


oke tim

PT Palangka Raya Selenggarakan Bimtek E-Litigasi

Palangka Raya – MINews.com: Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Palangka Raya Mochamad Hatta, SH.,MH resmi membuka Bimbingan Teknis (Bimtek) E-Litigasi se-wilayah hukum PT Palangka Raya, yang berlangsung mulai, Minggu 16 sampai Selasa18 Februari 2020 di Hotel Bahalap Palangka Raya.

Penyelanggaraan Bimtek yang meliputi e-Filling, e-Payment, e-Summons, e-Litigation bagi Aparatur Sipil Negara Badan Peradilan Umum se Kalimantan Tengah, adalah yang pertama dan akan berlangsung sebanyak enam kali dalam setahun dan Bimtek e-Litigasi adalah satu satunya yang berasal dari DIPA 03.  Selebihnya DIPA 01 untuk kesekretariatan.

"Tahun ini, Mahkamah Agung (MA) mengambil kebijakan  PT tidak banyak turun ke daerah, akan tetapi lebih banyak mengundang orang untuk datang ke PT seperti sekarang ini," ujar Mochamad Hatta, Senin, (17/2).

Adanya program ini, lanjut Hatta tujuannya adalah meningkatkan kualitas sumber daya manusia peradilan guna memberikan pelayanan yang lebih baik kepada pengguna pengadilan.

Tepat lima tahun yang lalu, Ketua MA RI meluncurkan aplikasi e-Litigasi. Pada saat itu, disampaikan bahwa untuk awalnya hanya diberlakukan e-litigasi pada 13 pengadilan termasuk Pengadilan Negeri Palangka Raya. 

"Akan tetapi, kami mengambil kebijakan agar pengadilan lain selain PN Palangka Raya ini wajib menerapkan e-courtnya lebih dulu, paling tidak untuk  latihan menuju e-litigasi," terangnya.

Menurut Hatta, aplikasi e-litigasi merupakan kelanjutan dari  e-court yang yang diberlakukan untuk perkara perdata, perdata agama, tata usaha militer dan tata usaha yang meliputi e-filing, e-Skum, e-Payment dan e-Summon.

"Jadi, dengan demikian kehadiran e-litigasi merupakan migrasi dari sistem manual ke sistem elelktornik. Bukan saja pada administrasi tetapi meliputi sidang  persidangan elektronik," katanya.

Mochamad Hatta juga menyebutkan manfaat migrasi dari sistem manual ke elektronik, paling tidak ada empat manfaat. Pertama, menjadikan sistem peradilan lebih sederhana dan lebih cepat. Para pihak tidak perlu berlama lama antri menunggu persidangan.

Kedua,sistem ini dapat menjambatani kendala geografis nusantara yang terdiri dari ribuan pulau dan wilayah yang sangat luas.

Menekan biaya perkara, karena persidangan dilaksanakan secara elektronik, seperti biaya pemanggilan, kehadiran di persidangan untuk jawab menjawab, pembuatan dan putusan.

"Sistem elektronik, meningkatkan kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan. Karena, sistem e-litigasi membatasi interaksi langsung antara pengguna dengan hakim dan aparatur peradilan," pungkasnya. (ips)