POLITIK
Jakarta – MINews : Bertempat di Ruang Rapat Tuna, Gedung Mina Bahari IV Kementerian Kelautan dan Perikanan Jakarta, Rabu (12/1/2020) KKP melalui Direktorat Konservasi dan Keanekaragaman Hayati Laut Ditjen Pengelolaan Ruang Laut melaksanakan Sosialisasi Jenis Ikan dilindungi dan Terancam punah.
Kegiatan sosialisasi ini ditujukan kepada para pengusaha jenis ikan dilindungi dan terancam punah terkait dengan regulasi dan tata aturan untuk perdagangan jenis ikan dilindungi dan terancam punah.
Kegiatan sosialisasi tersebut mengundang para pelaku usaha jenis ikan dilindungi dan terancam punah, instansi terkait, dan beberapa narasumber dari LPSPL Serang, Balai Besar Karantina Ikan Jakarta 1 Bandara Soetta, dan Direktorat Konservasi dan Keanekaragaman Hayati Laut, Loka PSPL Serang.
Dalam kesempatan sosialisasi ini, Direktur Konservasi dan Keanekaragaman Hayati Laut (KKHL), Andi Rusandi, menghimbau kepada para pengusaha agar mentaati peraturan yang ada baik yang berlaku di KKP maupun aturan dari KLHK.
Meskipun mekanisme perizinan masih berada pada 2 Kementerian yang berimbas pada upaya lebih bagi pengusaha untuk mengurus perizinan, namun tetap perlu diikuti dan dilaksanakan agar para pelaku usaha tidak melanggar aturan dan mendapatkan masalah atau hambatan dalam melaksanakan kegiatan usahanya.