POLITIK
Jakarta - MI.News : Di dalam pasal 29 ayat 1 uud 1945 dikatakan bahwa negara berdasar atas Ketuhanan Yang maha esa. Ini artinya apa saja yg dilakukan dan kebijakan apa saja yg dibuat apakah itu dalam bidang politik dan atau ekonomi tidak boleh bertentangan dengan ajaran agama dan bahkan harus mendukung bagi tegaknya ajaran agama itu sendiri terutama agama islam yang merupakan agama mayoritas dari penduduk di negeri ini (87,17%).
Oleh karena itu kalau ada rencana penghapusan sertifikat halal maka itu berarti negara tidak lagi hadir memperhatikan apa yang menjadi tugas dan fungsinya serta apa yang menjadi kebutuhan dan keinginan dari rakyatnya.
"Dan kalau seandainya itu terjadi dimana pemerintah tidak lagi hadir untuk membela hak2 rakyatnya maka tentu hal ini akan menyeret dan akan menimbulkan ketegangan hubungan antara rakyat dalam hal ini umat islam dengan pemerintah dan itu jelas tidak baik bagi kehidupan berbangsa dan bernegara di negeri ini kedepannya", ungkap sekjen MUI Anwar Abbas.
Oleh karena itu mengembangkan pemikiran untuk menghapus sertifikat halal dalam kehidupan ekonomi dan bisnis, ini tentu jelas2 akan sangat potensial bagi memancing kekeruhan dan kegaduhan dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara karena ini jelas2 mengabaikan dan tidak lagi menghormati kepentingan umat islam yang merupakan penduduk mayoritas di negeri ini.
Semestinya yang dilakukan oleh pemerintah itu adalah apa yg sudah baik selama ini dipertahankan bahkan ditingkatkan agar tingkat ketenangan dan kepuasan dari sebagian besar rakyat di negeri ini dapat dipenuhi dan terpenuhi.
"Investasi sangat dibolehkan asal tidak melanggar undang-undang dan pancasila", tutup Anwar abbas.