MEDIA INDONESIA NEWS
Opini
Olah Raga
Hiburan
Media Indonesia News Pilar Negara Dalam Mencegah dan Memberantas Korupsi, Sinergis Bersama Penegak Hukum

POLITIK

14 Januari 2026,    01:41 WIB

DPRD Bangli Godok Raperda Penataan Pasar, Ketua Dewan Tegaskan Perlindungan UMKM Lokal


JroBudi

DPRD Bangli Godok Raperda Penataan Pasar, Ketua Dewan Tegaskan Perlindungan UMKM Lokal

istimewa

Bangli-Mediaindonesianews.com: Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bangli mulai menggodok Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan, serta Toko Swalayan Berjejaring. Pembahasan Raperda tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Bangli, I Ketut Suastika, dalam rapat yang digelar di Ruang Rapat Wibhisana DPRD Kabupaten Bangli, Senin (13/1).

DPRD Bangli Godok Raperda Penataan Pasar, Ketua Dewan Tegaskan Perlindungan UMKM Lokal

Raperda ini digagas sebagai langkah strategis untuk melindungi keberlangsungan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) lokal di tengah pesatnya pertumbuhan ritel modern yang dinilai berpotensi menggerus pasar rakyat. Regulasi tersebut akan mengatur secara rinci aspek zonasi, perizinan, hingga pembinaan terhadap pasar rakyat dan toko swalayan berjejaring.

Ketua DPRD Bangli, I Ketut Suastika, menegaskan bahwa keberadaan payung hukum ini sangat mendesak, mengingat perkembangan swalayan modern yang semakin masif di wilayah Bangli.

“Regulasi ini penting agar ada kepastian dan keadilan. Kami ingin menciptakan persaingan yang sehat antara pasar rakyat, pusat perbelanjaan, dan toko swalayan berjejaring, sehingga UMKM lokal tetap memiliki ruang untuk tumbuh dan berkembang,” ujar Suastika.

Meski demikian, pembahasan Raperda ini juga memunculkan dinamika. Sejumlah pihak menilai aturan tersebut berpotensi menghambat investasi di sektor ritel modern. Bahkan, pengusaha swalayan berjejaring disebut-sebut mulai melakukan lobi agar substansi Raperda tidak memberatkan pelaku usaha besar.

Rapat pembahasan berlangsung dengan sejumlah masukan dan pandangan dari berbagai pihak. DPRD Bangli menyatakan komitmennya untuk menyelesaikan Raperda ini dalam waktu dekat agar dapat segera ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) dan diimplementasikan.

Publik kini menaruh perhatian besar pada arah kebijakan tersebut, apakah Raperda Penataan Pasar benar-benar akan berpihak pada penguatan UMKM lokal dan pasar rakyat, atau justru membuka ruang kompromi yang berpotensi menguntungkan kepentingan tertentu. (JroBudi)