MEDIA INDONESIA NEWS
Opini
Olah Raga
Hiburan
Media Indonesia News Pilar Negara Dalam Mencegah dan Memberantas Korupsi, Sinergis Bersama Penegak Hukum

POLITIK

07 Desember 2025,    21:29 WIB

Pansus TRAP DPRD Bali Segel 13 Bangunan Pariwisata di Jatiluwih: Diduga Langgar Aturan Sawah Dilindungi


JroBudi

Pansus TRAP DPRD Bali Segel 13 Bangunan Pariwisata di Jatiluwih: Diduga Langgar Aturan Sawah Dilindungi

istimewa

Tabanan-Mediaindonesianews.com: Langkah tegas ditempuh Panitia Khusus (Pansus) Tata Ruang, Perizinan, dan Aset Daerah (TRAP) DPRD Bali saat melakukan inspeksi mendadak di kawasan Jatiluwih, Kecamatan Penebel, Tabanan, Selasa (2/12). Sebanyak 13 bangunan akomodasi pariwisata resmi ditutup sementara setelah ditemukan melanggar ketentuan Lahan Sawah Dilindungi (LSD) dan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).

Penutupan dilakukan dengan pemasangan garis satpol pp line di tiga titik bangunan sebagai tanda penghentian sementara aktivitas. Pansus TRAP menyebut pelanggaran tata ruang di kawasan Jatiluwih — yang merupakan Warisan Budaya Dunia (WBD) UNESCO — sudah pada tahap mengkhawatirkan sehingga memerlukan tindakan cepat.

Selain melakukan penyegelan, Pansus juga menerima laporan masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan area suci dan aliran subak milik desa adat yang diduga dialihkan untuk kepentingan pribadi.

“Untuk laporan ini akan segera kami panggil pihak terkait agar jelas kepada siapa hak itu semestinya diberikan,” ujar salah satu anggota Pansus TRAP saat diwawancarai usai sidak.

Pansus menegaskan bahwa sanksi tegas harus diberikan untuk memberikan efek jera bagi pelaku usaha yang mengabaikan aturan.

“Para pengusaha yang tidak mengindahkan regulasi wajib diberikan sanksi ekstra. Kami turun untuk memastikan tata ruang Bali tetap terjaga dan keindahannya tidak dirusak aktivitas yang tidak sesuai aturan,” tegasnya.

Sebagai tindak lanjut, Kepala Satpol PP Provinsi Bali I Dewa Nyoman Rai Dharmadi mengeluarkan surat pemanggilan kepada tiga pemilik restoran di kawasan Jatiluwih pada Jumat (5/12/2025). Ketiga usaha yang dipanggil adalah Pondok Makan Sunari Bali, Restoran Gong Jatiluwih, dan Green Point Coffee and Restaurant. Pemilik usaha diminta hadir pada Senin, 8 Desember 2025, untuk memberikan klarifikasi terkait kelengkapan perizinan.

Satpol PP dan Pansus TRAP mengajak seluruh masyarakat turut menjaga kelestarian alam, keberlanjutan subak, serta kawasan sawah Jatiluwih yang memiliki nilai budaya dunia. “Kawasan ini bukan hanya milik Bali, tetapi milik dunia. Kita semua wajib menjaga,” ujar Dharmadi.

(JroBudi)