POLITIK
Istimewa
Bangli-Mediaindonesianews: Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bangli menyetujui Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026 dalam rapat paripurna yang digelar di Ruang Sidang Utama DPRD Bangli, Selasa (28/10).
Rapat dipimpin secara langsung oleh unsur pimpinan DPRD dan dihadiri Bupati Bangli Sang Nyoman Sedana Arta bersama Sekretaris Daerah, para Staf Ahli Bupati, Asisten Sekda, pimpinan perangkat daerah, serta jajaran BUMD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bangli.
Persetujuan tersebut diberikan setelah serangkaian pembahasan antara DPRD dan Pemerintah Daerah, mulai dari Kebijakan Umum Anggaran, Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara, hingga rancangan APBD 2026.
Bupati Bangli menyampaikan apresiasi atas kerja sama seluruh pihak dalam proses penyusunan APBD.
“Persetujuan ini membuktikan semangat kerja keras dan kebersamaan antara DPRD dan Pemerintah Daerah untuk mewujudkan visi dan misi pembangunan Bangli,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa penyusunan APBD tetap mengacu pada regulasi yang berlaku, seperti Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Permendagri Nomor 14 Tahun 2025 mengenai pedoman penyusunan APBD 2026.
Menurut Bupati, meski sempat terdapat keterlambatan dalam pengajuan dokumen karena penyesuaian dengan jadwal RPJMD, tahapan persetujuan kini kembali sesuai ketentuan waktu.
“Selanjutnya, rancangan Perda APBD 2026 beserta dokumen pendukung akan segera kami sampaikan kepada Gubernur Bali untuk dievaluasi sesuai jadwal,” kata Sedana Arta.
Ia berharap proses evaluasi dapat berjalan lancar sehingga implementasi APBD 2026 dapat dilakukan tepat waktu guna mendukung pembangunan daerah.
“APBD bukan sekadar angka, tapi menyangkut harapan masyarakat akan perubahan dan masa depan yang lebih baik,” tegasnya.
Di akhir penyampaiannya, Bupati menyampaikan permohonan maaf apabila dalam proses pembahasan terdapat hal-hal yang kurang berkenan serta menekankan pentingnya sinergi berkelanjutan antara Eksekutif dan Legislatif dalam pelaksanaan APBD.
Rapat paripurna ditutup setelah penandatanganan persetujuan bersama antara DPRD dan Pemerintah Daerah terkait pengesahan Peraturan Daerah APBD Kabupaten Bangli Tahun Anggaran 2026. (JroBudi)