MEDIA INDONESIA NEWS
Opini
Olah Raga
Hiburan
Media Indonesia News Pilar Negara Dalam Mencegah dan Memberantas Korupsi, Sinergis Bersama Penegak Hukum

POLITIK

26 November 2019,    22:54 WIB

Jaksa Penyidik Kejati Jambi Tahan 3 (Tiga) Tersangka Dugaan Korupsi Gedung Di Universitas Islam Negeri Jambi


di maz

Jaksa Penyidik Kejati Jambi Tahan 3 (Tiga) Tersangka Dugaan Korupsi Gedung Di Universitas Islam Negeri Jambi

Jakarta – MINews : Menindaklanjuti surat perintah penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi Nomor : Print- 14/L.5/Fd.1/11/2019 tanggal 26 November 2019, tim Jaksa Penyidik bergegas menuntaskan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan kegiatan pembangunan gedung auditorium serbaguna universitas islam negeri sultan thaha saifuddin jambi tahun anggaran 2018.

Dari hasil penyidikan tersebut setelah melakukan pemeriksaan saksi-saksi secara marathon, diperoleh bukti awal terjadinya dugaan korupsi yang mengarah pada keterlibatan 3 (tiga) orang untuk sementara ini.

Ketiga orang itu, berinisial : "H bin AM" selaku PPK, "JS" selaku Direktur Utama PT.LU, dan "IZ bin HMY' selaku Kuasa Direktur PT.LU yang pada hari ini Selasa, (26/11) ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat penetapan tersangka nomor : print-01,02,03 /L.5/Fd.1/11/2019.

Mereka dijerat oleh Jaksa Penyidik Kejati Jambi dengan sangkaan melanggar, Primair : pasal 2 ayat (1) jo.pasal 18 UU.RI.Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU.RI. Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan UU.RI.Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo.pasal 55 ayat (1) ke-1KUHP. Subsidiair : pasal 3 jo.pasal 18 UU.RI.NO.31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU.RI.NO.20 tahun 2001 tentang perubahan UU.RI.NO. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo.pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Adapun nilai kerugian negara yang di timbulkan dalam kasus dugaan korupsi dalam pelaksanaan kegiatan pembangunan gedung auditorium serbaguna universitas islam negeri sultan thaha saifuddin jambi tahun anggaran 2018 ditaksir sebesar Rp.12.820.575.104,83 (12 milyar lebih).

Untuk kepentingan penyidikan, ketiga tersangka saat ini dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh ) hari terhitung tanggal 26 November 2019 s/d tanggal 15 Desember 2019.