MEDIA INDONESIA NEWS
Opini
Olah Raga
Hiburan
Media Indonesia News Pilar Negara Dalam Mencegah dan Memberantas Korupsi, Sinergis Bersama Penegak Hukum

OPINI

20 April 2022,    10:06 WIB

Advokat Profesi Terhormat


rfs-ips

Advokat Profesi Terhormat

Adv. Kamaruddin Simanjuntak, SH.

Oleh : Adv. Kamaruddin Simanjuntak, SH.

Jakarta-Mediaindonesianews.com: Beberapa waktu belakangan ini, Profesi Advokat dan Organisasi Advokat semakin ramai diperbincangkan diberbagai media cetak dan elektronik, khususnya akibat adanya kegaduhan dikalangan Rekan - rekan Advokat Senior

Advokat adalah orang yang berprofesi memberi jasa hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan yang memenuhi persyaratan berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 18 tahun 2003 tentang Advokat.

Advokat memberikan Jasa Hukum yaitu: jasa yang diberikan Advokat berupa memberikan konsultasi hukum, bantuan hukum, menjalankan kuasa, mewakili, mendampingi, membela, dan melakukan tindakan hukum lain untuk kepentingan hukum klien.

Klien menurut UU RI No. 18 tahun 2003 tentang Advokat adalah orang, badan hukum, atau lembaga lain yang menerima jasa hukum dari Advokat

Sejatinya, Advokat adalah sebagai profesi terhormat Officium Nobile, yang didalam menjalankan profesinya, berada dibawah perlindungan hukum, Khususnya perlindungan berdasarkan ketentuan hukum pasal 16 UU RI No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat yaitu: Hak Imunitas Advokat

Pasal 16: Advokat tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana  dalam menjalankan tugas profesinya dengan iktikad baik untuk kepentingan pembelaan Klien dalam sidang pengadilan. Selain dilindungi oleh undang-undang RI, Advokat memiliki kewajiban untuk  patuh dan tunduk pada Kode Etik Advokat, memiliki kebebasan yang didasarkan kepada kehormatan dan kepribadian Advokat yang berpegang teguh kepada Kemandirian, Kejujuran, Kerahasiaan dan Keterbukaan.

Hubungan antara teman sejawat / rekan Advokat harus dilandasi  oleh sikap saling menghormati, saling menghargai dan saling mempercayai dalam nuansa damai. Advokat jika membicarakan teman sejawat atau jika berhadapan satu sama lain didalam sidang pengadilan maupun diluar sidang, hendaknya  menggunakan kalimat atau  kata-kata yang  sopan,  baik secara lisan maupun tertulis dan ketika menyapa sejawat hendaknya menggunakan sapaan Rekan Advokat.

Untuk itu, mari kita jaga dan kita rawat kehormatan kita sebagai sejawat Advokat,  agar Advokat sebagai Profesi yang mulia Officium Nobile tetap memiliki kehormatan ditengah Masyarakat, Bangsa dan Negara RI.

#BravoAdvokat.

 

Penulis: Pendiri Firma Hukum "Victoria"

Ketua Umum PDRIS