MEDIA INDONESIA NEWS
Opini
Olah Raga
Hiburan
Media Indonesia News Pilar Negara Dalam Mencegah dan Memberantas Korupsi, Sinergis Bersama Penegak Hukum

NASIONAL

12 Desember 2022,    21:34 WIB

Diduga Ada KKN, Kemenag RI Diminta Evaluasi Kakanwil Kemenag Sumut dan Sergai


tim red

Diduga Ada KKN, Kemenag RI Diminta Evaluasi Kakanwil Kemenag Sumut dan Sergai

Diduga Ada KKN, Kemenag RI Diminta Evaluasi Kakanwil Kemenag Sumut dan Sergai

Jakarta-Mediaindonesianews.com: Gerakan Mahasiswa Peduli Transparan (GMPET) Sumatera Utara (Sumut) dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Suara Independent Rakyat Adil (SIRA) Sumut melakukan unjuk rasa di Kementrian Agama Republik Indonesia Jakarta, Senin (12/12).

Diduga Ada KKN, Kemenag RI Diminta Evaluasi Kakanwil Kemenag Sumut dan Sergai

Dalam aksinya GMPET dan LSM SIRA Sumut meminta Menteri Agama mencopot Kakanwil Kemenag Sumut dan Kakan Kemenag Serdang Bedagai (Sergai) karena diduga melakukan KKN dan dinilai tidak professional dalam memimpin Kemenag di Wilayah.

“Aksi ini dilaksanakan untuk melanjutkan aksi kami yang dilaksanakan pada tgl 17 November 2022 namun sampai hari ini tidak ada jawaban, seolah-olah ada dugaan main mata serta kerja sama Kanwil Kemenag dan Kakan Sergai untuk meredam masalah” kata ketua GMPET SU, Rahmad Ritonga dalam orasinya.

Selain itu dalam aksinya ada beberapa poin tuntutan yang disampaikan kepada Menteri Agama RI untuk mengevaluasi kinerja Kakanwil Kemenag Sumut terkait lambannya penanganan oknum yang diduga memakai ijasah palsu dilingkungan Kemenag Sergai.

Diduga Ada KKN, Kemenag RI Diminta Evaluasi Kakanwil Kemenag Sumut dan Sergai

“Meminta Bapak Menteri Agama agar memanggil Kakanwil Kemenag Sumut terkait adanya dugaan Kepala KUA Kecamatan di Kemenag Sergai melakukan pemalsuan pelaporan nikah di luar KUA namun dilaporkan nikah di dalam KUA yang menyebabkan kerugian negara” katanya.

Sementara, lanjut Ritonga, tim pengawas internal pemerintahan kanwil sudah melakukan investasi terkait hal itu namun sampai saat ini tidak ada tindakan sehingga patut diduga Kanwil Kemenag Sumut bermain mata dengan KUA yang diduga bermasalah.

Selain itu aksi demo tersebut juga meminta Mentri Agama agar menuntaskan permasalahan dugaan pungli di Kabupaten Sergai sesuai PP No 48 tahun 2014 tentang penetapan biaya dan pencatatan Nikah di KUA pada jam dan hari kerja Rp 0,00 (Nol rupiah) dan apabila dilaksanakan diluar KUA dikenakan biaya Rp600.000,-,

“ada dugaan masih adanya Kepala KUA membebankan masyarakat Rp1 juta sampai Rp2 juta dalam melaksanakan tugasnya” ujarnya.

Senada dengan GMPET, Ketua LSM SIRA Sumut, Hendrianto Siregar juga meminta Menteri Agama memanggil dan menindak Kakan Kemenag Sergai terkait dugaan maraknya Nepotisme di tubuh KUA yang ada di seluruh Kecamatan Sergai

“meminta Bapak Menteri Agama memanggil Kepala KUA Kecamatan Bandar Khalifah yang diduga tidak memenuhi syarat untuk menjabat sebagai Kepala KUA serta adanya dugaan Kepala KUA Silindak menggunakan Ijasah Palsu” jelasnya.

Selain itu para pendemo juga meminta Menteri Agama juga memanggil Kepala KUA Teluk Mengkudu karena tugasnya melebihi masa jabatan 4 Tahun sebagai Kepala KUA, hal ini berdasarkan Peraturan Menteri Agama Nomor 34 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja KUA Kecamatan yang mengatur bahwa masa jabatan Kepala KUA dibatasi hanya empat tahun.

“Para pejabat terkait diminta mematuhi regulasi terkait masa jabatan Kepala KUA Kecamatan,” katanya

Lebih lanjut Hendrianto Siregar juga meminta Menteri Agama segera memanggil dan menindak Kakanwil Kemenag Sumut terkait dugaan banyaknya Kepala KUA yang melebihi masa jabatannya diantaranya Kepala KUA Teluk Mengkudu, Tebing Syahbandar, Perbaungan yang masa jabatan 4 Tahun sebagai Kepala KUA berdasarkan Peraturan Menteri Agama Nomor 34 Tahun 2016.

Perwakilan aksi demo diterima oleh perwakilan kementrian agama RI bagian kepegawaian dan berjanji akan menindaklanjuti aksi tersebut dengan melaporkannya ke Menteri Agama.

“kita proses sebagaimana mustinya sesuai dengan undang undang yang berlaku, kalau perlu berikan kepada kami bukti-bukti yang terkait agar bisa secepatnya diperoses dan jika akan melaporkan suatu temuan dilapangan bisa juga melaporkan kepada kami melalui website https://simdumas.kemenag.go.id/” kata Septian dan Windal bagian KUA Kemenag RI