MEDIA INDONESIA NEWS
Opini
Olah Raga
Hiburan
Media Indonesia News Pilar Negara Dalam Mencegah dan Memberantas Korupsi, Sinergis Bersama Penegak Hukum

NASIONAL

09 Desember 2022,    18:10 WIB

Tepat Hari Anti Korupsi Sedunia, Kejati Banten Terima Penghargaan dari KPK


Tb/01

Tepat Hari Anti Korupsi Sedunia, Kejati Banten Terima Penghargaan dari KPK

Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Leonard Eben Ezer Simanjuntak

Jakarta-mediaindonesianews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan penghargaan kepada enam Satuan Kerja di lingkungan Kejaksaan RI. Salah satunya Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten.

Tepat Hari Anti Korupsi Sedunia, Kejati Banten Terima Penghargaan dari KPK

Hal ini dilakukan bertepatan dengan Hari Anti Korupsi Sedunia yang mengusung tema "Indonesia Pulih Bersatu Berantas Korupsi."

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengatakan, enam satuan kerja Kejaksaan RI yang mendapatkan penghargaan dinilai sebagai Aparat Penegak Hukum terbaik tahun 2022 dalam menangani kasus tindak pidana korupsi di wilayahnya.

"Ada 6 satuan kerja terbaik dilingkungan Kejaksaan yang mendapatkan penghargaan dari KPK," kata Ketut dalam keterangan tertulisnya. Jumat (9/12).

"Keenamnya dinilai terbaik di tahun 2022 dalam menangani sekaligus mencegah upaya tindak pidana korupsi di wilayahnya," sambungnya.

Ketut membeberkan, keenam satuan kerja Kejaksaan yang dinilai berprestasi terdiri dari, 3 Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan 3 Kejaksaan Negeri (Kejari).

"Tiga Kejaksaan Tinggi terbaik yakni, Kejati Banten dengan skor 13.40, Kejati Kalimantan Barat (Kalbar) dengan skor 12.95, dan Kejati Maluku dengan skor 10.20," ujar Ketut.

"Sementara dalam tingkat Kejaksaan Negeri terbaik yakni, Kejari Timor Tengah Utara dengan skor 9.38, Kejari Kabupaten Kepulauan Tanimber dengan skor 7.50, dan Kejari Kota Kupang dengan akor 5.70," imbuhnya.

Ketut menyebutkan, penghargaan ini diberikan berdasarkan kategori jumlah penanganan perkara tindak pidana korupsi.

"Mulai penetapan tersangka, pencapaian tahap P-21 dan P-31, nilai kerugian Negara, asset recovery, dan kepatuhan penginputan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) online," tandasnya.